PT Insight Investments hadapi sidang tuntutan kasus investasi fiktif

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - PT Insight Investments Management (IIM) menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada reksa dana tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap korporasi PT Insight Investments Management dijadwalkan berlangsung pukul 10.20 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2.

"Kasus korporasi Insight Management agenda tuntutan," kata Andi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.

Dalam surat dakwaan, PT Insight Investments Management didakwa memperkaya diri sebesar Rp41,22 miliar melalui dugaan investasi fiktif PT Taspen pada reksa dana I-Next G2.

Keuntungan tersebut diduga berasal dari imbalan sebagai manajer investasi atas penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025.

Jaksa mendakwa pengelolaan reksa dana I-Next G2 dilakukan PT Insight Investments Management secara tidak profesional bersama Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih.

Baca juga: Insight Investments didakwa terima Rp41,22 miliar pada kasus investasi fiktif

Perbuatan tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki PT Insight Investments Management sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun.

Dalam dakwaan disebutkan investasi pada reksa dana I-Next G2 dilakukan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah Tiga Pilar Sejahtera Food II Tahun 2016 (Sukuk SISAISA02) yang gagal bayar dari portofolio PT Taspen.

Namun, investasi itu diduga dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis sehingga bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Jaksa juga mendakwa perbuatan tersebut memperkaya sejumlah pihak, yakni PT Insight Investments Management sebesar Rp41,22 miliar, Antonius Kosasih Rp29,15 miliar, Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 253.664 dolar Amerika Serikat, Patar Sitanggang Rp200 juta, dan PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.

Selain itu, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia diduga memperoleh Rp2,46 miliar, Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. sebesar Rp150 miliar.

Atas dakwaan tersebut, PT Insight Investments Management dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |