Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menyambut baik upaya Gubernur DKI Pramono Anung untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk itu, Kevin mengusulkan beberapa hal mulai dari audit pegawai hingga efisiensi belanja non-prioritas dalam rangka menjaga kesehatan fiskal Jakarta, sekaligus mempertahankan ASN dan PPPK di ibu kota.
"Saya pada prinsipnya mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melakukan PHK terhadap PPPK. Mereka ini bukan sekadar angka dalam struktur anggaran, tapi tulang punggung pelayanan publik," kata Kevin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, untuk menjaga fiskal DKI perlu melakukan audit kebutuhan pegawai secara menyeluruh berbasis data dan kinerja. Hal itu harus dipastikan setiap PPPK yang dipertahankan produktif dan berkontribusi langsung terhadap pelayanan publik.
Kemudian langkah lainnya yaitu efisiensi anggaran secara serius di sektor non-prioritas. Belanja yang tidak berdampak langsung ke masyarakat seperti kegiatan seremonial berlebihan, perjalanan dinas yang tidak esensial, hingga program yang output-nya tidak jelas harus mulai dipangkas.
Tidak hanya itu, Kevin juga mendorong Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kinerja PPPK yang direkrut, sehingga makin berdampak positif terhadap masyarakat di ibukota.
"Ketiga, tingkatkan kualitas dan produktivitas PPPK. Dengan keterbatasan fiskal, kita butuh ASN yang lebih adaptif, berbasis kinerja, dan punya output yang terukur. Jadi bukan hanya dipertahankan, tapi juga ditingkatkan kompetensinya," ujarnya.
Terakhir, Kevin menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kepentingan warganya dalam mengelola APBD-nya yang semakin terbebani.
"Yang paling penting, kebijakan ini harus tetap berpihak kepada warga Jakarta. Jangan sampai pembatasan anggaran itu justru menurunkan kualitas layanan publik. Karena pada akhirnya, yang paling dirugikan adalah masyarakat," katanya menambahkan.
Adapun hal itu merupakan tanggapan terhadap rencana Pemerintah Pusat melakukan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027 yang akan datang.
Menanggapi isu yang penting bagi warga Jakarta ini, Kevin mengakui bahwasanya APBD DKI Jakarta menanggung beban yang berat. Kendati demikian, ASN dan PPPK yang mengantungkan penghidupannya kepada pekerjaannya tetap harus dipertahankan.
"Dengan rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027, artinya ruang belanja pegawai hanya sekitar Rp24–27 triliun. Di sisi lain, jumlah ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mencapai puluhan ribu orang, dan sebagian besar berada di sektor pelayanan langsung seperti pendidikan, kesehatan, serta layanan dasar lainnya," katanya.
Baca juga: 1.939 pegawai PPPK di DKI dilantik
Baca juga: Pramono lantik 2.703 PPPK Tahap I di Balai Kota Jakarta
Baca juga: Peserta tertua seleksi PPPK di Jakbar optimis bisa lolos
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































