Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan 146 sertifikat pencatatan kekayaan intelektual (KI) dalam acara yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu.
Dia mengatakan kesadaran hukum masyarakat Bali terhadap pelindungan karya intelektual menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, permohonan kekayaan intelektual mencapai 10.692.
"Tren ini berlanjut pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) yang telah menembus angka 5.003 permohonan," ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menegaskan pencapaian tersebut merupakan hasil dari sinergi tanpa batas antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat serta representasi dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pelindungan aset intelektual mereka.
Menkum menekankan kekayaan intelektual bukan sekadar soal administratif, melainkan tentang kedaulatan ekonomi dan budaya.
Supratman berharap setiap karya, baik motif tenun maupun inovasi teknologi, memiliki payung hukum yang kuat agar nilai ekonominya kembali kepada masyarakat.
Melalui penyerahan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual, dia berharap seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Bali semakin terpacu untuk segera mencatatkan hasil karya intelektual mereka.
Baca juga: Tari Sekar Jempiring dari Denpasar raih Hak Kekayaan Intelektual
Dia menyebutkan bahwa langkah tersebut krusial bukan hanya untuk menghindari klaim sepihak atau pembajakan, melainkan sebagai fondasi utama dalam memberikan kepastian hukum yang mampu meningkatkan nilai jual produk kreatif di masa depan.
Kegiatan istimewa tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri bersama jajaran pimpinan tinggi lainnya.
Kehadiran berbagai tokoh nasional menjadi sinyal kuat bahwa pelindungan kekayaan intelektual kini menjadi prioritas dalam menjaga identitas budaya dan memutar roda ekonomi kreatif nasional.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual kepada kepala daerah di Bali, mulai dari Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan dari Klungkung, Ogoh-Ogoh sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Bali, hingga Jegog Jembrana dan Tari Sekar Jempiring dari Denpasar
Selain penyerahan sertifikat, Menkum juga meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual. Sinergi antara Kemenkum, BRIN, dan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong produk lokal untuk bersaing di pasar global dengan identitas hukum yang jelas.
Hadir mendampingi Menkum, antara lain Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Fajar Sulaeman Taman, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah beserta jajaran pimpinan tinggi pratama.
Baca juga: Kemenkum: Mekanisme rahasia dagang alternatif perlindungan inovasi
Baca juga: Kemenkum jaga layanan KI tetap berjalan saat libur Lebaran dan Nyepi
Baca juga: Perajin Jembrana terima sertifikat kekayaaan intelektual komunal
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































