Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta bersifat imbauan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing perusahaan.
"Ya, sifatnya imbauan karena tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi," kata Menaker di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan hal itu ketika awak media mengkonfirmasi apakah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, bersifat imbauan atau kewajiban bagi perusahaan.
Dia menyampaikan penerapan WFH diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan karakteristik usaha serta aktivitas bisnis yang dijalankan agar tetap berjalan optimal sesuai kebutuhan operasional dan menjaga produktivitas kerja karyawan.
"Jadi sifatnya adalah imbauan dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work trom home, itu kita serahkan kepada perusahaan," ujarnya.
Baca juga: Menaker imbau perusahaan swasta/BUMN WFH pekerja sehari semingu
Menurutnya, fleksibilitas dalam pengaturan kerja menjadi momentum untuk mendorong adaptasi terhadap pola kerja baru yang lebih efisien serta mendukung penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja pada berbagai sektor usaha.
Surat edaran tersebut juga bertujuan mendorong pemanfaatan energi secara bijak di tempat kerja melalui kolaborasi antara perusahaan dan pekerja guna meningkatkan efisiensi serta memberikan manfaat bersama bagi kedua belah pihak.
Dia berharap kebijakan itu dimanfaatkan oleh kalangan swasta untuk merancang program bersama serikat buruh atau pekerja guna mendorong penghematan energi serta meningkatkan efisiensi yang berdampak positif bagi perusahaan dan pekerja nasional.
"Kami yakin momentum ini akan digunakan teman-teman dari swasta untuk merancang berbagai program bekerja sama dengan serikat buruh/serikat pekerja bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja," kata Menaker.
Baca juga: HIPMI nilai WFH sebagai langkah adaptif hadapi tekanan harga energi
Sebelumnya, Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu. Perusahaan di luar sektor tersebut dapat menerapkan WFH yang berlaku efektif sejak hari ini per 1 April 2026.
"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," kata Menaker.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak para pekerja meskipun dilakukan WFH, seperti gaji harus tetap penuh hingga cuti tahunan.
Selain itu, pemberlakuan WFH terdapat pengecualian bagi sektor energi, kesehatan, infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.
Baca juga: Menaker ungkap sektor perusahaan yang masuk pengecualian WFH
Baca juga: Menaker: Gaji karyawan swasta/BUMN-BUMD wajib tetap penuh meski WFH
Baca juga: HIPMI usulkan paket kebijakan guna melengkapi WFH
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































