Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap tiga tersangka pembegalan berinisial JJ, DDS, dan RAP terhadap tiga remaja yang terjadi saat konvoi perayaan kemenangan Persib Bandung menghadapi Barito Putera pada Sabtu (10/5).
Kapolsek Regol Kompol Heri mengatakan ketiga korban saat itu tengah mengikuti konvoi setelah pertandingan Persib, mereka dipepet oleh para pelaku yang kemudian menodongkan senjata jenis airsoft gun untuk menghentikan laju kendaraan korban.
“Awalnya korban tidak mengetahui bahwa senjata tersebut adalah airsoft gun. Karena merasa terancam, mereka berhenti. Saat itu, pelaku langsung menguasai kendaraan sepeda motor milik korban,” kata Heri di Bandung, Selasa.
Menurut Heri, setelah berhasil menghentikan korban, para pelaku justru memaksa ketiganya ikut ke lokasi lain, yakni ke kawasan Jalan Kota Baru, Kelurahan Ciateul, Kota Bandung.
“Di lokasi itu, pelaku meminta para korban menyerahkan barang-barang berharga, yaitu tiga unit telepon seluler. Karena takut, korban menyerahkan barang-barang tersebut, kemudian ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.
Dia mengatakan pihak kepolisian yang menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap salah satu di antaranya, JJ, pada Senin (12/5).
“Dari keterangan JJ, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, DDS dan RAP, yang kemudian juga berhasil diamankan,” ujar dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun yang digunakan untuk menakut-nakuti para korban serta barang hasil curian.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah para pelaku tergabung dalam kelompok tertentu, seperti geng motor atau organisasi masyarakat lainnya,”katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Regol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Heri.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025