Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, mengembalikan sebanyak 34 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada para korban yang kehilangan kendaraan mereka di Cirebon dalam kurun Januari hingga Mei 2025.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Rabu, mengatakan pengembalian puluhan sepeda motor itu dilakukan setelah selesainya proses penyelidikan dan verifikasi kepemilikan kendaraan tersebut.
“Hari ini kami mulai mengembalikan 34 unit sepeda motor hasil curian kepada para pemilik sahnya,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dalam beberapa bulan terakhir, untuk segera datang ke Polresta Cirebon guna mencocokkan data dan dokumen kepemilikan kendaraan.
“Pengembalian sepeda motor ini dilakukan, setelah kami berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian di Cirebon,” katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon di delapan lokasi berbeda yakni Kecamatan Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Babakan, dan Sumber.
Dalam operasi tersebut, kata dia, polisi mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.
Sumarni menyampaikan modus yang dilakukan para pelaku cukup beragam mulai dari pencurian dengan kekerasan, penggunaan kunci palsu, hingga mengambil motor yang tidak dikunci stang.
Menurut dia, salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni laporan polisi nomor LP/84/IV/2025 tanggal 18 April 2025, dengan tersangka berinisial CI dan PI.
Ia menyebutkan keduanya telah melakukan pencurian dengan kekerasan, terhadap korban berinisial AI.
“Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, memepet korban yang mengendarai sepeda motor. Korban jatuh ke aspal lalu diancam dan motornya diambil,” katanya.
Selain kasus tersebut, lanjut dia, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap perkara penadahan sepeda motor hasil curian dengan pelaku berinisial AS.
Sumarni menuturkan kasus ini terjadi pada 26 April 2025, dengan lokasi kejadian di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, AS mencetak ulang nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang diduga berasal dari hasil curian.
“Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadah sepeda motor hasil curian,” katanya.
Ia menambahkan para pelaku tersebut, dijerat dengan pasal dalam KUHP sesuai dengan kasus yang melibatkan mereka.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penindakan guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian sepeda di wilayah Cirebon,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025