Polisi jadwalkan pemeriksaan YouTuber Bigmo pada Senin siang

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang pembuat konten YouTube (YouTuber) bernama Bigmo terkait kasus promosi rokok elektrik (vape) yang melibatkan anak, pada Senin siang.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, memastikan bahwa pihak kepolisian telah menerima kepastian kehadiran dari pihak yang bersangkutan.

​"Untuk Bigmo dijadwalkan pemeriksaan hari ini pukul 13.00 WIB dan sudah terkonfirmasi hadir melalui pengacaranya," kata Budi.

​Budi menjelaskan bahwa proses permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap YouTuber tersebut akan dilangsungkan di ruang Subdirektorat (Subdit) 2 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantrasan Perdagangan Orang (PPA PPO).

Selain Bigmo, kata dia, pihaknya telah memanggil pelapor berinisial F, yang mendokumentasikan video promosi yang disebut melibatkan anak.

"Telah meminta klarifikasi pada yang mengadukan, mengajukan pengaduan, dengan mengamankan live streaming, hasil live streaming, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya," tutur Budi.

Pihaknya pun telah meminta keterangan dari orang tua serta empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan dari pihak keluarga.

"Serta mendatangi PT TLI untuk mendalami hubungan kerja dengan pihak yang dilaporkan. Penyelidikan masih dilakukan pendalaman dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut serta menganalisa barang bukti digital dan dokumen terkait," katanya.

Baca juga: Promosi vape libatkan anak, Polisi segera panggil YouTuber Bigmo

Baca juga: Polisi minta keterangan ahli soal ekploitasi anak dalam promosi vape

Baca juga: Polda Metro Jaya selidiki dugaan ekploitasi anak dalam promosi vape

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |