Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi di Kota Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana saat konferensi pers di Palembang, Jumat, mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HJ (28), seorang mahasiswa, dan OTA (39), seorang ibu rumah tangga. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 11.443 butir ekstasi dan sabu seberat 1.399,47 gram pada 11 Juni 2026.
Pengungkapan kasus itu merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan bersama Bea Cukai setelah menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.
Baca juga: Polisi bekuk dua pengedar dengan barang bukti lebih dari 3 kg sabu
"Kegiatan ini merupakan joint operation atau operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satgas NIC, hingga Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," katanya.
Ia menjelaskan kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang buronan berinisial AG yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan narkotika dari luar daerah ke Palembang. Barang haram itu disamarkan di dalam tiga unit speaker dan satu brankas kecil sebelum dikirim menggunakan paket logistik.
Petugas kemudian melakukan penyergapan saat paket tiba di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Seberang Ulu I, Palembang. Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menemukan ribuan butir ekstasi siap edar di tempat tinggal para pelaku.
Selain narkotika, pihaknya turut menyita uang tunai sebesar Rp100 juta serta saldo rekening senilai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca juga: Polri: Pengendali keuangan jaringan Fredy Pratama buron sejak 2023
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Sudarmadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang bersifat terorganisir dan lintas wilayah.
Ia menjelaskan jaringan narkotika kerap memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk wilayah perairan dan perbatasan, sehingga membutuhkan pengawasan dan pertukaran informasi secara berkelanjutan.
"Narkotika merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan pergerakan barang, orang, transportasi, hingga transaksi keuangan. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi sangat penting," kata Agus.
Menurut dia, Bea Cukai akan terus memperkuat operasi intelijen dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur distribusi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Baca juga: Polda NTB limpahkan perkara narkoba mantan Kapolres Bima Kota ke jaksa
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































