Menkum: Revisi UU Jabatan Notaris percepat pemeriksaan akta otentik

1 hour ago 3
Revisi UU ini merupakan jaminan yang saya berikan kepada teman-teman semua mungkin yang menjadi korban pemalsuan akta

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UU JN) memungkinkan pemeriksaan akta otentik berlangsung secara cepat.

Adapun pemeriksaan dokumen untuk menghasilkan akta otentik oleh notaris umumnya membutuhkan waktu antara 1 hingga 7 hari kerja.

"Revisi UU ini merupakan jaminan yang saya berikan kepada teman-teman semua mungkin yang menjadi korban pemalsuan akta," ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Menkum sebut program "Pasti Ada Solusi" upaya pemberantasan korupsi

Pernyataan Menkum tersebut menanggapi salah satu korban pemalsuan akta otentik, Raymond Nikodemus, yang telah melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya.

Raymond mengatakan bahwa kasus itu sudah mandek selama 15 bulan, dan diketahui masih berada di bawah penanganan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Surabaya.

Supratman menjelaskan penanganan laporan terkait pemalsuan akta otentik di Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini sudah jauh lebih baik sehingga seharusnya tidak menjadi masalah.

Kendati demikian, kata dia, memang terdapat kendala lantaran dalam struktur Majelis Pengawas Notaris (MPN), keanggotaannya tidak hanya terdiri atas jajaran Kemenkum.

Baca juga: Pemerintah tunggu proses pembahasan RUU Perampasan Aset selesai di DPR

Maka dari itu, ia memohon bantuan kepada organisasi profesi, terutama Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk membantu semua proses terkait kasus pemalsuan akta otentik agar bisa berjalan lancar dalam pemeriksaannya.

"Jadi kami beri kesempatan kepada Ikatan Notaris Indonesia, yang kebetulan menempatkan anggotanya menjadi Majelis Pengawas, atau pun juga dari tokoh-tokoh yang lain, ada akademisi. Kami berharap harus responsif," ungkapnya.

Revisi Undang-Undang Jabatan Notaris saat ini mengacu pada agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah.

Langkah tersebut diambil menyusul evaluasi komprehensif dan Diskusi Grup Terarah (FGD) yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum untuk menilai efektivitas regulasi yang ada.

Baca juga: Menkum targetkan pendaftaran merek selesai 30 hari dengan AI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |