Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima sebanyak 207 laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera.
"Dari posko layanan pengaduan yang kami buka, saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Sebanyak 207 laporan itu terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan yang belum terlaksana, sedangkan delapan aduan lainnya laporan polisi karena pernikahan yang sudah terlaksana.
Laporan polisi ataupun pengaduan yang masuk tersebut tersebar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan polres jajaran.
Dia menyebutkan Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO tersebut.
Selain melakukan proses penyidikan, pihaknya juga membuka posko layanan pengaduan bagi para korban.
Posko pengaduan itu dibuka melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun luring.
"Selain proses penyidikan yang kami lakukan terhadap peristiwa hukum yang terjadi, kami juga membuka posko layanan pengaduan untuk para korban yang merasa menjadi korban dari perbuatan para tersangka," jelas Iman.
Posko pengaduan itu dibuka melalui media sosial Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan call center 110 Polri, dan posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Paket murah hingga "honeymoon" Bali jadi modus WO tipu calon pengantin
Selain itu, penyidik juga mengembangkan perkara itu dengan melakukan penelusuran aset milik para tersangka.
"Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing aset yang bersangkutan," ucap Iman.
Dia menegaskan seluruh upaya yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para korban.
Pihaknya juga memastikan posko pengaduan tetap dibuka meskipun para tersangka telah ditahan dan proses penyidikan tengah berjalan.
"Kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, silakan melapor. Walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus berjalan, pengaduan tetap kami buka," tutur Iman.
Terkait karakter korban, dia mengungkapkan 207 aduan yang diterima itu tidak hanya berasal dari calon pengantin.
Polisi juga menemukan adanya korban dari kalangan vendor yang bekerja sama dengan wedding organizer tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang dinilai mengetahui perjalanan operasional WO PT Ayu Puspita.
Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan terkait mekanisme kerja hingga hubungan antara tersangka dengan para korban.
"Memang ada tiga orang yang kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui dari proses perjalanan kegiatan WO By Ayu Puspita ini," ungkap Iman.
Dari delapan laporan polisi yang telah dibuat, salah satunya berasal dari vendor yang telah melaksanakan kewajibannya sesuai pesanan atau permintaan dari tersangka, namun tidak kunjung menerima pembayaran sebagaimana mestinya.
"Ada satu vendor yang sudah membuat laporan polisi. Jadi, selain korban adalah para calon pengantin, juga ada vendor yang menjadi korban," imbuh Iman.
Baca juga: 87 korban laporkan aksi penipuan "Wedding Organizer" di Polres Jakut
Sementara itu, terkait wilayah hukum, dia menyampaikan sebagian besar korban berada di wilayah Jakarta. Namun, ada pula korban yang berasal dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Korban sebagian besar di wilayah Jakarta, namun ada juga beberapa korban di wilayah aglomerasi Jabodetabek," ucap Iman.
Polda Metro Jaya memastikan terus mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas, termasuk membuka peluang bagi korban lain untuk melapor, guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO terhadap puluhan korban.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (9/12).
Dia menyebutkan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
Kedua pelaku itu diketahui bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai.
"Statusnya kedua tersangka ini adalah owner (pemilik) dan pegawai," ungkap Erick.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut
Baca juga: Polisi turun tangan redam kericuhan penipuan "Wedding Organizer"
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































