Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menerapkan penutupan atau larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriah sebagai upaya mewujudkan situasi kondusif di daerah tersebut.
"Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadhan," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, Minggu.
Ia menyampaikan penerapan larangan operasional tempat hiburan malam itu merupakan kesepakatan dari rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.
Bupati menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan malam di Karawang sudah mulai menghentikan operasionalnya mulai dari H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Bupati Serang instruksikan penertiban hiburan malam
Ketentuan larangan operasional tempat hiburan malam itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447H/2026M.
Untuk jenis tempat hiburan malam yang dimaksud dalam ketentuan itu ialah diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat karaoke.
Selain mengatur tentang larangan operasional tempat hiburan malam, Surat Edaran Bupati Karawang tersebut juga mengimbau untuk dilakukan pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol.
Selain itu, ada pula larangan pemasangan reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, pembatasan aktivitas restoran hingga pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla sampai pukul 22.00 WIB.
Bupati berharap agar seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga pelaku usaha dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang ditetapkan terkait imbauan selama Ramadhan nanti.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Basuki Rachmat mengatakan penutupan tempat hiburan malam berlaku selama satu bulan penuh tanpa pengecualian jam operasional.
Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kata dia, pengawasan akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
"Patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya," katanya.
Baca juga: Jelang Ramadhan, petugas sita puluhan miras di Jaktim
Baca juga: Bupati Karawang larang tempat karaoke beroperasi selama Ramadhan
Baca juga: Satpol PP Karawang jaring 75 pasangan mesum dalam operasi pekat
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026


















































