Polda Lampung gagalkan penyelundupan 5 kg sabu di Bakauheni

4 hours ago 1

Bandarlampung, Lampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Lampung, Sabtu.

Dia menyebutkan bahwa empat orang yang diamankan tersebut berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari keempatnya, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob. Sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," ungkapnya.

Ia mengatakan dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.

Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

"Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi," ucapnya.

Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum anggota Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

"Sementara terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya," ujarnya.

Ia pun menyampaikan koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata dia.

Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba," kata Yuni.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (27/6), sekitar pukul 12.30 WIB, saat petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya ditemukan dugaan transaksi narkotika.

"Pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Dari hasil interogasi, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK," ucapnya.

Kemudian, lanjut Yuni, petugas segera mengejar dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

"Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal karena berstatus prajurit TNI AL aktif," kata dia.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 36 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni

Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan 15 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |