Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pimpinan pesantren menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak membatasi ruang berekspresi, melainkan memacu kreativitas anak di luar ketergantungan media sosial.
Pimpinan Pondok Modern Al Barokah Nganjuk Muhammad Rizqy Nawwari kepada ANTARA di Jakarta, Minggu, mengatakan tujuan PP Tunas sangat baik untuk mencegah anak menggunakan gawai secara berlebihan, yang sejalan dengan sudut pandang Islam dalam menjaga akal (Hifzhul Aql), agama (Hifzhul Din), dan jiwa (Hifzhul Nafs).
"Pertama untuk wadah berekspresi, saya kira untuk umur tersebut masih sangat banyak untuk wadah berekspresi lain selain media sosial," kata Nawwari.
Ia mencontohkan di pesantren anak-anak justru didorong untuk berinteraksi sosial secara langsung agar tidak menjadi antisosial akibat gawai. Wadah ekspresi dialihkan ke ekstrakurikuler padat seperti menulis, diskusi, fotografi, hingga multimedia.
Bagi anak yang memiliki potensi di ranah digital, kata Nawwari, pesantren juga bisa tetap memberikan ruang tanpa harus membiarkan mereka memegang gawai secara bebas, yakni dengan menyalurkan karya video atau desain mereka melalui akun media resmi milik pondok.
Baca juga: Praktisi pendidikan nilai PP Tunas dapat melindungi masa depan anak
"Jadi tidak serta-merta bahwa kalau media sosial itu dibatasi maka anak-anak terbatas kreasi atau karyanya. Kan masih banyak media lain yang sangat bisa digunakan," ujarnya.
Senada, pandangan bahwa pembatasan gawai akan mematikan kreativitas anak juga ditepis oleh Pengasuh Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School (MBS) Jetis Ponorogo Eksa Miyasah Pamilu.
Menurut Eksa, ekosistem pesantren telah membuktikan bahwa membatasi akses elektronik dan media sosial justru mendorong santri mencari cara baru untuk berkarya.
"Kalau media sosialnya dibatasi, itu justru akan memicu otak mereka menjadi kreatif. Ada konten brain rot di media sosial yang dikonsumsi anak itu kan justru bikin otak mati," ucap Eksa.
Baca juga: KNPI: PP Tunas langkah strategis lindungi generasi muda di ruang siber
Meski demikian keduanya sepakat bahwa kesuksesan PP Tunas tidak bisa hanya bergantung pada regulasi pemerintah maupun institusi pendidikan, melainkan membutuhkan peran dan tanggung jawab penuh dari orang tua di rumah.
Orang tua dituntut untuk memiliki literasi digital yang baik dan tidak boleh gagap teknologi (gaptek), sehingga mereka benar-benar paham tujuan pengawasan digital anak, bukan sekadar memberikan izin secara asal.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Baca juga: Orang tua respons positif pembatasan medsos bagi anak oleh PP Tunas
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































