Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa dua penyidik, yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5) untuk membuktikan dakwaan.
“Para saksi yang merupakan penyidik adalah saksi fakta dan kita ketahui bersama bahwa dalam persidangan tersebut KPK juga mendakwakan terkait dengan Pasal 21," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pasal 21 yang dimaksud Budi adalah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00".
"Dengan demikian, tentu tepat JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menghadirkan para saksi dari penyidik KPK, baik penyidik terkait dengan perkara HM (Harun Masiku) ataupun penyidik yang terkait dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu," ujarnya.
Baca juga: Penyidik KPK sebut Hasto talangi uang suap Harun Masiku Rp400 juta
Dia mengatakan bahwa JPU KPK akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk dua penyidik tersebut.
"KPK juga meyakini hakim tentunya akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," katanya.
Pada sidang tersebut, Rossa sebagai saksi menyatakan bahwa nomor telepon seluler (ponsel) dengan nama Sri Rejeki Hastomo yang memerintahkan penenggelaman ponsel kepada Kusnadi merupakan milik Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Hasto bantah kepemilikan hp dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo
Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025