Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja, terutama kejelasan data perusahaan dan proses rekrutmen.
"Termasuk pengawasan tenaga kerja menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Sumut," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Yuliani Siregar dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan aturan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Baca juga: Gubernur Sumut optimis serap 13.000 tenaga kerja di KEK Sei Mangkei
Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
"Semua tenaga kerja yang bekerja di Sumut harus sepengetahuan Dinas Ketenagakerjaan. Apalagi, dari luar Sumatera Utara, ada mekanisme antarkerja antardaerah (AKAD)," tutur dia.
Menurutnya, AKAD ini merupakan sistem dan prosedur mempertemukan para pencari kerja dan lowongan pekerjaan dari provinsi berbeda agar kesempatan kerja lebih luas dan memastikan penempatannya adil dan transparan.
Dengan demikian, Disnaker Provinsi Sumut memiliki kewenangan mengeluarkan persetujuan sebelum perusahaan merekrut tenaga kerja.
"Selama ini mungkin perusahaan itu merekrut tenaga kerja secara diam-diam, tanpa pemberitahuan ke Disnaker. Ini sudah ada yang kita peringatkan, jangan merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan kita," tegas dia.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumut menyatakan jumlah angkatan kerja pada Februari 2025, sebanyak 8,108 juta orang atau naik 108 ribu orang dibandingkan Februari 2024.
Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja di wilayah Sumatera Utara sebanyak 7,69 juta orang atau naik sebanyak 107 ribu orang dari Februari 2024.
"Pak Gubernur sudah meminta agar penduduk Sumatera Utara harus menjadi prioritas di dalam provinsi. Begitu juga saat ada perusahaan merekrut tenaga kerja di Nias tanpa izin, juga kita stop. Bukan ingin mempersulit, tetapi kita menegakkan peraturan," jelas Yuliani.
Dengan begitu, lanjut Yuliani, Disnaker Provinsi Sumut mengetahui jumlah tenaga kerja yang terserap, berapa lowongan yang dibuka hingga melakukan pengawasan, terhadap perusahaan.
Baca juga: BP3MI: Penempatan PMI dari Sumut capai 11.050 orang selama 2023
Baca juga: Gubernur Sumut melepas 175 tenaga perawat untuk kerja ke luar negeri
Pihaknya juga berhak melakukan evaluasi dan pendampingan atas persoalan ketenagakerjaan, seperti penyelesaian hubungan industrial melalui peran tripartit sampai peran dewan pengupahan di setiap daerah.
Data Disnaker Provinsi Sumut pada 2024, sebanyak 653 tenaga kerja asing bekerja pada 122 perusahaan di wilayah Sumatera Utara, di antaranya 79 tenaga kerja asing menjadi kewenangan Pemprov Sumut.
Selain itu, keberadaan tenaga kerja asing di Sumut memberikan PAD bagi provinsi ini dengan perkiraan penerimaan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) ditargetkan hingga akhir tahun ini sebesar Rp1,4 miliar.
"Saat ini realisasi PAD dari DKPTKA tahun 2025 sudah berjalan dan mencapai Rp1,3 miliar. Mudah-mudahan di Desember terpenuhi target Rp1,4 Miliar," tutur Yuliani.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































