Pemprov Sumut percepat Pergub Pengemudi Daring

4 hours ago 3

Medan (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan mempercepat untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Operasional dan Perlindungan bagi Pengemudi Daring di wilayah itu.

"Regulasi ini merupakan langkah serius kami untuk menertibkan praktik penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini merugikan pengemudi," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sumut Agustinus di Medan, Selasa.

Hal itu karena, jelasnya, pihaknya telah menerima banyak keluhan atas besarnya potongan yang diterapkan mereka, bahkan mencapai 20 sampai 40 persen di beberapa daerah.

Hal itu tidak sejalan peraturan pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmenhub RI Nomor KP 667 Tahun 2022.

"Perusahaan aplikasi tidak boleh serta-merta menetapkan tarif sendiri. Ada regulasi yang mengatur biaya langsung dan tidak langsung, termasuk batas atas dan batas bawah," tegasnya.

Baca juga: Demo ojol, Kemenhub serap aspirasi perwakilan massa lewat audiensi

Selain itu, mereka juga wajib melaporkan keuangan tiga bulanan, memberikan data operasional dan laporan keuangan tahunan yang diaudit.

"Tapi selama ini, kita tidak pernah menerima data itu. Padahal, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara," jelas Agustinus.

Dia mengatakan, regulasi yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution nantinya tidak hanya akan mengatur besaran tarif dan potongan, tetapi
juga hak dan kewajiban setiap pengemudi daring, standar pelayanan, pengawasan operasional aplikasi dan lain sebagainya.

"Sesuai arahan pak gubernur, mereka diberi tenggat 14 hari kepada mereka untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan terus-menerus, apalagi sampai terkena 'suspend' (penangguhan) sepihak tanpa kejelasan," kata dia.

Baca juga: Massa aksi ojol mulai membubarkan diri dengan tertib

Selain itu, Pemprov Sumut akan membentuk satuan tugas untuk memastikan regulasi ini berjalan dan dapat ditegakkan, termasuk menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran kepada pihak terkait.

"Sanksi bisa berupa peringatan, pembatasan operasional, bahkan hingga penutupan aplikasi di Sumut. Kita ingin mereka benar-benar taat," kata Agustinus.

Pihaknya juga menyebutkan, bahwa langkah ini merupakan upaya menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengemudi daring yang menjadi ujung tombak pelayanan transportasi berbasis aplikasi.

"Kami sangat serius. Ini harus selesai tahun ini. Kita ingin punya regulasi yang kuat, solusi yang nyata dan keberpihakan yang adil terhadap masyarakat," ucap Agustinus.

Lima tuntutan

Sebelumnya, data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, pada Selasa ini, ribuan pengemudi ojek daring (ojol) dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan aplikasi transportasi daring yang dianggap merugikan mitra pengemudi.

Baca juga: Revisi UU LLAJ momentum pemerintah rampungkan masalah bisnis ojol

Dalam aksi yang disebut "Aksi 205" itu, mereka menyampaikan sedikitnya lima tuntutan utama kepada pemerintah dan perusahaan penyedia aplikasi yakni
pertama, sanksi tegas untuk penyedia aplikasi nakal, kedua, rapat dengar pendapat (RDP) gabungan dengan Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi dan penyedia aplikasi untuk membahas sistem dan regulasi transportasi daring.

Ketiga, penetapan potongan maksimal 10 persen, keempat, revisi sistem tarif penumpang dan kelima, penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |