Anggota DPD tegaskan investasi dan mitigasi lingkungan harus seimbang

5 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku Utara Graal Taliawo menegaskan bahwa realisasi investasi harus diikuti dengan mitigasi dampak lingkungan yang efektif dan optimal agar tidak mengganggu ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat.

Ia menuturkan bahwa warga dari sejumlah kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yakni Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan, melaporkan adanya pencemaran lingkungan dan krisis ekologi akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas tambang.

“Ikan di Teluk Obi, Teluk Weda, dan Teluk Buli sudah tidak bisa dimakan karena tercemar logam berat,” ujar Graal Taliawo di Jakarta, Selasa. Sebagai informasi, tugas Komite II DPD RI melingkupi pengelolaan sumber daya ekonomi, baik pertanian, kelautan, tambang, industri, hingga investasi.

Selain pencemaran lingkungan, ia menyampaikan bahwa masyarakat Maluku Utara juga menghadapi penurunan luas dan fungsi ekosistem mangrove karena ekspansi area tambang yang masif sejak 10 tahun yang lalu.

Ia menyatakan bahwa akibat hal tersebut, Maluku Utara sebagai daerah kepulauan dan pesisir amat terdampak oleh fenomena pemanasan global dan perubahan iklim.

“Rentan abrasi, penyerapan karbon menurun yang berujung pada rentan ketahanan pangan, serta populasi satwa endemik burung mamoa yang terancam. Kami meminta bahwa perlu ada penggalakkan reboisasi dan rehabilitasi ekosistem mangrove di pesisir Maluku Utara,” ucapnya.

Graal mengatakan bahwa pencemaran lingkungan dan penurunan fungsi ekosistem mangrove tersebut salah satunya terjadi karena fungsi pengawasan dari pemerintah atas aktivitas pertambangan yang belum berjalan optimal.

Ia menyatakan bahwa jumlah inspektur tambang di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun jumlah personel polisi hutan di bawah Kementerian Kehutanan tidak sebanding dengan luasan hutan yang harus diawasi, sehingga pengawasan menjadi tidak efektif.

“Pemerintah pusat dinilai belum cukup melakukan mitigasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tambang... Kami tidak antiinvestasi, tapi dampak lingkungan harus dimitigasi,” katanya.

Selain itu, Graal juga menyampaikan aspirasi warga terkait perlunya merevisi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 302/Menhut-II/2013 tentang penetapan kawasan hutan di Maluku Utara karena meningkatnya insiden area aktivitas warga yang beririsan dengan kawasan hutan.

Ia mengatakan bahwa selama 12 tahun terakhir, kehidupan masyarakat terus berkembang dengan populasi yang terus bertambah sehingga meningkatkan kebutuhan akan area pemukiman, perkebunan, dan lainnya.

“Atas dasar itu, kami meminta ada revisi atau penyesuaian regulasi dengan kondisi di lapangan sekarang ini, dengan tentu tidak mengurangi kelestarian kawasan hutan primer,” ujarnya.

Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ade Tri Ajikusumah menyampaikan bahwa terdapat dua mekanisme yang bisa diimplementasikan untuk memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan di luar fungsi kehutanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Ia menuturkan bahwa mekanisme pertama adalah penggunaan kawasan hutan dengan tidak mengubah fungsi dan mekanisme kedua adalah perubahan peruntukkan kawasan hutan.

“Pemerintah daerah bisa mengajukan ke kami (Kementerian Kehutanan) terkait hal tersebut,” kata Ade Tri Ajikusumah.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Ignatius Wahyu Marjaka mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Maluku Utara.

“Atas itu, KLH membutuhkan dan menekankan pentingnya kolaborasi intensif di tingkat lokal serta pembaruan data dan penegakan hukum yang lebih konsisten dalam menangani konflik tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Menteri LH ajak setop investasi vila di Puncak demi lingkungan asri

Baca juga: BRIN sebut investasi budaya harus berbasis pelestarian lingkungan

Baca juga: Dirjen KLHK: Penting perumusan masalah hadapi tantangan keberlanjutan

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |