Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mengingatkan kepada semua pihak tidak mengeluarkan kayu-kayu yang hanyut akibat banjir bandang dari daerah itu karena masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.
"Kepada siapa pun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang," kata Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Jumat.
Dirinya mengatakan banjir dan tanah longsor di Aceh bukan kasus biasa, melainkan kompleksitas masalah, termasuk menyangkut lingkungan.
Maka dari itu, ucapnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengatakan bahwa kayu-kayu di kawasan banjir bandang dan tanah longsor tersebut, masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.
Baca juga: BKSDA kerahkan empat gajah bersihkan puing kayu pasca bencana Aceh
Ia mengatakan dengan adanya potensi-potensi penyelidikan oleh aparat penegak hukum terhadap pelanggaran lingkungan, maka kayu-kayu di kawasan bencana tersebut juga menjadi salah satu alat bukti.
"Semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Masyarakat kami harap bisa memantau ini," ujarnya.
Kepada semua pihak, baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat yang saat ini bekerja ekstra dalam pembersihan, dia mengharapkan, dapat menempatkan semua kayu tersebut di lokasi yang ditentukan bersama.
"Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini," demikian Muhammad MTA.
Baca juga: Kemenhut perketat pengawasan peredaran kayu di wilayah banjir Sumatera
Baca juga: Bareskrim naikkan kasus kayu terseret banjir di Sumut ke penyidikan
Baca juga: Kemenhut izinkan kayu hanyut dipakai untuk pemulihan banjir Sumatera
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































