- Minggu, 15 Februari 2026 15:54 WIB
Petugas KAI mengawal proses evakuasi bangkai mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi H 1051 VA yang tertabrak (tertemper) KA Harina relasi Surabaya Pasarturi-Bandung di perlintasan kereta api tanpa palang pintu KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung, Demak - Stasiun Alastua, Semarang, di Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Minggu (15/2/2026). Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi mobil tewas dan satu warga mengalami luka setelah sempat terseret, sementara lokomotif dan pembangkit KA Harina mengalami kerusakan yang telah diperbaiki di Stasiun Semarang Tawang sehingga perjalanan kereta terlambat sekitar 102 menit. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wpa.
Kondisi bangkai mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi H 1051 VA yang tertabrak (tertemper) KA Harina relasi Surabaya Pasarturi-Bandung di perlintasan kereta api tanpa palang pintu KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung, Demak - Stasiun Alastua, Semarang, di Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Minggu (15/2/2026). Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi mobil tewas dan satu warga mengalami luka setelah sempat terseret, sementara lokomotif dan pembangkit KA Harina mengalami kerusakan yang telah diperbaiki di Stasiun Semarang Tawang sehingga perjalanan kereta terlambat sekitar 102 menit. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wpa.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































