Pemkot minta peserta Musrenbang pahami aturan agar usulan terakomodasi

1 month ago 20

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara meminta peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) agar memahami aturan yang ada, sehingga usulan dan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara optimal dan masuk dalam program pembangunan pada tahun depan.

“Pahami dan ikuti aturan serta acuan yang ada pada pedoman, sehingga dapat diperoleh usulan dan aspirasi masyarakat untuk pembangunan Jakarta Utara yang lebih baik,” kata Sekretaris Kota Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi saat membuka Sosialisasi Musrenbang di Jakarta, Senin.

Ia juga meminta rekan-rekan pendamping untuk memberikan yang terbaik untuk wilayah Jakarta Utara. Tahapan Musrenbang di kecamatan merupakan aspek penting yang harus dicermati adalah pelaksanaan survei lokasi usulan.

Menurutnya, survei tersebut berperan penting dalam menentukan kelayakan usulan agar dapat diakomodir atau belum dapat direalisasikan.

Usulan masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang, kata Iyan, harus menjadi atensi bersama dan pihaknya melakukan verifikasi usulan dan survei dengan benar agar usulan masyarakat dapat dieksekusi dengan baik.

Baca juga: Jakbar cermati aspirasi warga di tingkat RW sebagai basis musrembang

“Sementara untuk usulan yang belum dapat diakomodir, perlu diberikan penjelasan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jakarta Utara, Budi Setiawan menjelaskan bahwa sosialisasi Musrenbang Kecamatan merupakan bagian dari tahapan persiapan yang dijadwalkan berlangsung pada minggu pertama hingga minggu kelima Januari 2026.

Maksud pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas usulan dan proses Musrenbang yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.

Pelaksanaan Musrenbang akan dilakukan secara penuh sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur Musrenbang dalam tiga tingkatan, yaitu kecamatan, kota, dan provinsi.

“Saat ini sudah tidak ada lagi Musrenbang Kelurahan. Yang ada adalah Forum Kelurahan sebagai bagian dari Musrenbang Kecamatan,” ujarnya.

Baca juga: 1.944 usulan pembangunan muncul di Musrenbang di Jakut

Budi menerangkan bahwa tahapan Musrenbang Kecamatan diawali dengan inventarisasi usulan dari para Ketua RW. Setiap Ketua RW dapat menginput lima usulan yang akan dibahas dalam Forum Kelurahan.

“Selanjutnya, di tingkat kecamatan akan dilaksanakan Forum Kecamatan untuk membahas prioritas pembangunan dari usulan para Ketua RW,” kata Budi.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |