Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi, terkait mekanisme dan pemanfaatan kayu yang dibawa banjir bandang akhir November 2025.
"Mohon maaf kami masih menunggu arahan dari provinsi terkait mekanismenya," kata Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Terkait perkiraan total kubikasi kayu dan di wilayah mana saja kayu yang terbawa banjir bandang tersebut menumpuk, Bupati Pidie Jaya tidak memberikan penjelasan.
Banjir bandang akibat meluapnya Krueng (sungai) Meureudu di Kabupaten Pidie Jaya akhir November 2025 tidak hanya membawa tanah bercampur lumpur, tetapi juga membawa batang kayu berbagai ukuran.
Kayu-kayu tersebut terlihat di sepanjang alur Krueng Meureudu serta beberapa desa di pinggir sungai tersebut, di antara di Kecamatan Meurah Dua dan Kecamatan Meureudu.
Berdasarkan data Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh, warga terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya mencapai 82.922 jiwa dari 22.973 keluarga dengan titik pengungsian tersebar di 38 lokasi.
Baca juga: Mendagri: Warga silakan manfaatkan gelondongan kayu untuk pemulihan
Sementara itu, Pemerintah Aceh menyatakan segera membentuk tim khusus pemanfaatan kayu dari bencana hidrometeorologi untuk mencegah penjarahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir mengatakan kayu-kayu hanyutan banjir bandang tersebut memiliki potensi ekonomi dan fungsional yang besar jika dikelola dengan baik.
Namun jika dibiarkan, material tersebut berisiko rusak, hilang, atau justru dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata M Nasir.
Ia juga menekankan pentingnya proses pembersihan kayu sebelum dimanfaatkan guna menjamin kualitas material dan keselamatan konstruksi. Untuk itu skema pembiayaan operasional harus segera dirumuskan agar proses identifikasi hingga distribusi tidak terhambat.
Baca juga: Kemenhut: 1.260 meter kubik kayu didata bagi pemanfaatan di Aceh Utara
"Kayu hanyutan dari banjir bandang tersebut harus dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana," ujar M Nasir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh A Hanan mengatakan pemanfaatan kayu banjir bandang tersebut memiliki payung hukum melalui keputusan Gubernur Aceh.
Ia menegaskan pemanfaatan kayu tersebut bersifat nonkomersial, terbatas, dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak, seperti pembangunan hunian sementara, hunian tetap, dan fasilitas umum.
"Kayu-kayu itu secara legal diklasifikasikan sebagai kayu hanyutan, bukan hasil pembalakan liar. Nanti, tim yang dibentuk bertugas menginventarisasi, menetapkan status hukum, hingga menerbitkan surat keterangan legalitas kayu," kata A Hanan.
Baca juga: Kemenhut: Ratusan kayu banjir siap dipakai warga di Aceh dan Sumut
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































