Pemkab Lamongan nilai regulasi digital langkah penting lindungi anak

6 hours ago 4
...Pengendalian akses seperti fitur pengawasan orang tua atau parental control juga menjadi bagian penting agar orang tua dapat mengatur penggunaan layanan digital

Lamongan, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan menilai pemberlakuan regulasi atau Undang Undang perlindungan anak di ranah digital sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber.

Kepala DP3AKB Lamongan Aini Masidha mengatakan kebijakan yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih komprehensif khususnya dari ancaman perundungan siber, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial.

“Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi, dan kecanduan media sosial,” ujarnya di Lamongan, Sabtu.

Ia menjelaskan regulasi ini mengatur sejumlah kewajiban bagi platform digital di antaranya melakukan penilaian risiko terhadap produk dan layanan yang disediakan.

Baca juga: Akademisi : PP Tunas kuatkan pendidikan karakter anak

Selain itu, platform juga diwajibkan menerapkan verifikasi usia guna memastikan akses layanan sesuai kategori pengguna, terutama bagi usia di bawah 16 tahun.

“Pengendalian akses seperti fitur pengawasan orang tua atau parental control juga menjadi bagian penting agar orang tua dapat mengatur penggunaan layanan digital,” katanya.

DP3AKB Lamongan juga menilai kewajiban pelabelan atau klasifikasi konten menjadi langkah strategis untuk memastikan tingkat keamanan dan kesesuaian materi bagi pengguna usia dini.

Menurut Aini, kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada pembatasan akses tetapi juga mendorong penguatan peran keluarga dalam membentuk karakter di era digital.

Ia menambahkan, keterlibatan orang tua sangat diperlukan agar generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, produktif, dan tidak berlebihan.

Baca juga: IDAI: PP Tunas upaya jaga tumbuh kembang anak dari efek negatif medsos

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan anak-anak di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,” katanya.

Sebagai upaya mendukung kebijakan ini, DP3AKB Lamongan menggandeng sejumlah organisasi kemasyarakatan perempuan, seperti Fatayat NU, Muslimat NU, dan Aisyiyah dalam melakukan edukasi dan penguatan peran keluarga di tengah masyarakat.

Kolaborasi itu diwujudkan melalui program sosialisasi anti-kekerasan, berupa kampanye dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perlindungan hak anak termasuk dalam pemanfaatan ruang digital.

Selain itu, dinas setempat juga mengoptimalkan layanan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai langkah pendukung kebijakan pemerintah pusat.

Melalui layanan tersebut, pemerintah daerah memberikan penanganan dan pendampingan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk yang berkaitan dengan dampak negatif penggunaan media digital.

Pemberlakuan UU perlindungan anak di ranah digital tersebut diharapkan mampu memperkuat pembentukan karakter generasi muda serta mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih positif di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Baca juga: Pengamat: UU Perlindungan Anak di ranah digital berdampak positif

Baca juga: GP Parmusi nilai PP Tunas terobosan revolusioner lindungi anak negeri

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Alimun Khakim
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |