Jakarta (ANTARA) - Sederet peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan, mulai dari penangkapan empat pelaku pencurian bermodus ganjal ATM yang mencapai Rp274 juta di kawasan Cipayung hingga ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pembelian buku.
Simak kembali berita selengkapnya berikut ini.
1. Polisi tangkap pelaku ganjal ATM yang raup Rp274 juta di Cipayung
Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM hingga mencapai Rp274 juta di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
"Dalam kasus ini kami telah mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing memiliki peran tersendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu.
Baca berita selengkapnya di sini
2. Rismon Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan oleh seorang bernama Irwan Arya (42) yang juga diketahui merupakan Ketua DPRD Morowali periode 2014 - 2019 ke Polda Metro Jaya terkait pembelian buku.
"Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran Endgame ini. Di mana saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan," katanya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca berita selengkapnya di sini
3. Polisi dalami kasus PRT yang meninggal akibat lompat dari lantai 4
Polres Metro Jakarta Pusat mendalami kasus meninggalnya seorang pegawai rumah tangga (PRT) akibat lompat dari lantai 4 sebuah rumah kos di Bendungan Hilir (Benhil).
"Informasi sementara, orang itu katanya tidak betah. Terus kabur dengan cara melompat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Baca berita selengkapnya di sini
4. Edarkan narkotika, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Kamis.
Baca berita selengkapnya di sini
5. Kasus Ade Armando dan Permadi Arya, Polisi segera analisa barang bukti
Polda Metro Jaya segera melakukan analisa barang bukti secara mendalam terkait laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) terhadap dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4), yang diduga melakukan penghasutan dan provokasi.
"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang credible dan tersertifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis.
Baca berita selengkapnya di sini
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































