Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menargetkan pasar karbon nasional dapat beroperasi penuh pada akhir Juni 2026, dengan perdagangan karbon skala besar diharapkan mulai berlangsung pada Juli tahun yang sama.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan target tersebut didukung terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
“Perpres 10 Tahun 2025 yang mengatur dan menetapkan pasar karbon ini adalah suatu game changer,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa.
Peraturan Presiden tersebut mengatur kerangka penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk mekanisme perdagangan emisi dan kredit karbon, pencatatan unit karbon dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK), pencegahan penghitungan ganda, serta keterkaitan pasar karbon domestik dan internasional.
Baca juga: RI gabung Coalition to Grow Carbon Market pacu pembiayaan iklim global
Hashim menyampaikan pemerintah saat ini tengah menuntaskan penggabungan sejumlah sistem registrasi karbon agar seluruh transaksi tercatat secara terintegrasi dan akuntabel dalam satu sistem nasional.
Ia menjelaskan integrasi tersebut menjadi prasyarat utama agar pasar karbon Indonesia dapat beroperasi sesuai standar internasional dan memperoleh kepercayaan pelaku global.
“Saya bisa laporkan hari ini bahwa akhir bulan Juni ini semua carbon market akan operasional dan bulan Juli kita berharap perdagangan sudah bisa berjalan,” ujar Hashim.
Menurut dia, potensi nilai ekonomi pasar karbon Indonesia dinilai besar seiring meningkatnya minat pelaku internasional terhadap kredit karbon, khususnya yang berasal dari sumber daya alam.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































