Satpol PP dan Wali Kota diminta sosialisasi aturan bendera parpol

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta kembali kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Wali Kota di Jakarta untuk sosialisasi terkait aturan pemasangan bendera atau spanduk partai politik di jalan.

“Jadi, untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah meminta kepada Satpol PP dan juga Wali Kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu.

Pramono mengatakan, apabila spanduk atau bendera partai politik masih belum diturunkan lebih dari dua hari dari tenggat waktu, maka Pemerintah Jakarta yang akan menertibkan.

Pramono pun menegaskan bahwa hal ini berlaku untuk seluruh partai politik.

Ia mengatakan tak akan membedakan partai politik dalam pemberlakuan aturan tersebut.

Baca juga: Pramono minta baliho dan bendera partai di jalan dibersihkan

“Pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” kata Pramono.

Sebelumnya, Pramono sempat beberapa kali meminta agar spanduk serta bendera partai diturunkan agar suasana di Ibu Kota menjadi lebih bersih dan indah.

“Dulu, kalau ada acara partai, benderanya itu bisa dipasang sebulan, nggak ada yang nurunin. Benderanya sudah sobek-sobek, sudah jelek banget. Saya bilang sama Kepala Dinas terkait, kepada Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), "Sudah nggak boleh lagi." Sekarang maksimum 2-3 hari setelah acara, kalau nggak diturunkan, kita yang menurunkan,” kata Pramono.

Meskipun Pramono merupakan anggota partai, namun ia mengakui keberadaan bendera dan spanduk partai yang sudah usang dapat mengganggu keindahan kota.

Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.

Baca juga: PDIP Jakarta Timur minta pembakar bendera partai ditangkap

“Walaupun yang telepon saya ketua umum, sahabat saya, saya bilang, saya harus adil buat semuanya,” ujar Pramono.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |