Pemerintah susun rancangan Perpres lindungi nakes usai kasus dr. Icha

4 hours ago 2
Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk memperkuat regulasi yang ada, merespons hasil investigasi atas kasus meninggalnya dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes dr. Yuli Farianti mengatakan di Jakarta, Sabtu, bahwa hasil investigasi lapangan terhadap kasus dr Eliza atau yang akrab disapa dr.Icha mengungkapkan tiga temuan utama, yakni adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat, penanganan medis yang sebenarnya sudah sesuai prosedur, serta lemahnya koordinasi perlindungan nakes antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah setempat.

"Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas," ujar Yuli.

Kasus dr. Icha terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Juni silam. Dr. Icha ditemukan meninggal bunuh diri dengan dugaan mengalami depresi akibat diintimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dalam kesempatan itu, Yuli pun menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha, dan menyebut bahwa peristiwa itu harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.

Adapun investigasi tersebut, katanya, dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan dan permohonan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Tim tersebut bergerak bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna menambahkan bahwa timnya telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari dokter jaga, perawat yang menyaksikan kejadian di IGD RS Leona, rekan sejawat, hingga kedua orang tua almarhumah di Kupang.

Rudi juga menyoroti pasifnya petugas keamanan rumah sakit saat peristiwa berlangsung.

"Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis," katanya.

Guna mencegah kejadian serupa, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan layanan melalui saluran resmi hotline Halo Kemenkes 1500-567, dan menghindari upaya mengintimidasi petugas di lapangan.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: A Rauf Andar Adipati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |