Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memutus akses konten iklan lowong kerja (loker) luar negeri fiktif untuk melindungi para pencari kerja Indonesia.
Tercatat sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tim Patroli Siber Kemkomdigi dan BP2MI berhasil memutus akses 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif.
"Ini menunjukkan penipuan berkedok lowongan kerja menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan ruang digital menjadi sarana untuk menipu pencari kerja," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Senin.
Meutya menyampaikan langkah penindakan terhadap konten penipuan sejenis akan terus diakselerasi melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Kemkomdigi nyatakan tak minta "takedown" video kasus Pejompongan
Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan digital untuk mengeksploitasi masyarakat.
"Penindakan akan terus kami perkuat dan percepat bersama kementerian serta lembaga terkait. Pelaku kejahatan tidak boleh leluasa memanfaatkan ruang digital untuk mencari korban," tegasnya.
Menkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat menerima penawaran kerja melalui internet. Verifikasi terhadap keaslian informasi menjadi kunci utama pencegahan penipuan daring.
"Masyarakat juga harus memastikan informasi lowongan kerja berasal dari kanal resmi sebelum memberikan data," pungkas Meutya.
Meutya mengimbau publik untuk segera melaporkan ke kanal aduan resmi jika menemukan konten mencurigakan atau indikasi penipuan lowongan kerja. Adapun Kemkomdigi membuka kanal aduan mengenai konten-konten penipuan ataupun yang bersifat negatif melalui aduankonten.id.
Kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis oleh masyarakat dan hanya membutuhkan pembuatan akun sederhana untuk melaporkan konten-konten negatif di ruang digital. Data yang dibutuhkan untuk membuat akun di situs aduankonten.id antara lain nama lengkap dan alamat email.
Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan (link) dan tangkapan layar konten atau situs dari konten yang mereka laporkan. Pelapor juga diminta menyertakan alasan melaporkan konten atau situs tersebut.
Baca juga: Opsel wajib patuhi soal kuota internet paling lambat 28 September
Baca juga: Perpres AI dinantikan industri jadi arah pengembangan AI nasional
Baca juga: Menkomdigi: Efisiensi anggaran tak ganggu capaian sektor digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































