Banjarbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh tersangka terduga pembakar lahan yang semua dilakukan perorangan.
"Saat ini kami telah menangani tujuh laporan polisi (LP) tersangka perorangan yang sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Polri tetapkan 138 tersangka karhutla, delapan korporasi dalam proses
Dia mengakui para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk tahap pengembangan penyidikan.
Pendalaman diperlukan penyidik untuk menggali lebih jauh apakah tersangka atas inisiatif sendiri atau ada pihak yang memberi perintah.
Selain perorangan, kini polisi juga tengah merampungkan berkas untuk menaikkan status satu kasus yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
"Lokasi lahan milik korporasi ini ditangani Polres Banjar," tambah Kapolda.
Yudha menegaskan penegakan hukum menjadi komitmen pihaknya menindak setiap pembakar lahan.
Dia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kasus karhutla, sehingga proses hukum harus ditegakkan.
Kapolda menekankan anggotanya bisa melakukan tangkap tangan bagi pembakar lahan jika sebelumnya didapat informasi akurat terkait tindakan melawan hukum itu.
Baca juga: Menteri LH: Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan
Baca juga: Tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau bertambah jadi 51 orang
"Saya ingatkan kembali seluruh pihak untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.
Kemudian, bagi setiap pemilik lahan diminta dapat menjaga tanahnya dengan baik sebagai upaya mencegah terjadinya karhutla.
"Minimal masyarakat memberikan informasi ke petugas jika ada indikasi lahan dibakar atau atas kelalaian seseorang lahan atau hutan terbakar," ujar Kapolda.
Pewarta: Firman
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































