Pakar: Siaga Polri hadapi erupsi Anak Krakatau amanat konstitusi

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Romli Atmasasmita menegaskan perintah Kapolri kepada seluruh jajaran Polri untuk berstatus siaga dan bergerak proaktif dalam menghadapi erupsi Gunung Anak Krakatau merupakan implementasi langsung dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dia mengatakan konstitusi dan undang-undang secara eksplisit menetapkan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam situasi darurat bencana alam sehingga perbantuan masyarakat yang terdampak abu vulkanik bukan sekadar kebijakan administratif biasa.

"Perintah Kapolri ini sepenuhnya selaras dengan kerangka hukum yang kokoh, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma tertinggi hingga peraturan teknis operasional yang mengatur tata cara satuan Polri dalam menghadapi bencana," ucap Romli dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan fungsi kepolisian tidak hanya terbatas pada penegakan hukum semata, tetapi juga mencakup dimensi kemanusiaan sebagai kewajiban konstitusional negara kepada warganya.

Dirinya pun menguraikan secara sistematis empat lapisan regulasi yang menjadi dasar hukum keterlibatan Polri dalam penanggulangan bencana vulkanik.

Dikatakan bahwa setiap lapisan memperkuat dan mempertegas lapisan berikutnya, membentuk kerangka hukum yang komprehensif dan sulit dibantah.

Baca juga: Kapolri instruksikan jajaran siaga hadapi erupsi Anak Krakatau

Dia menyebut Pasal 30 Ayat (4) Konstitusi menetapkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Romli mengungkapkan fungsi perlindungan dan pengayoman tersebut secara substansial mencakup aksi kemanusiaan saat terjadi bencana alam.

"Ketentuan itu menjadikan keterlibatan Polri bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur tugas Polri dalam melindungi masyarakat, termasuk dalam keadaan darurat seperti bencana alam.

Ketentuan tersebut, kata dia, memperjelas mandat kepolisian tidak berakhir pada situasi normal, tetapi justru semakin kritis saat masyarakat menghadapi ancaman keselamatan jiwa.

Baca juga: 523 personel Polri diterjunkan mitigasi erupsi Anak Krakatau di Soetta

Selain itu, dia menyebut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menempatkan Polri sebagai bagian integral dari unsur pendukung dan koordinasi bersama pemerintah, TNI, serta instansi terkait.

Dia menjelaskan keterlibatan Polri mencakup tiga fase penanggulangan bencana, yakni prabencana (kesiapsiagaan dan mitigasi), tanggap darurat (evakuasi dan penyelamatan), serta pascabencana (pemulihan keamanan dan ketertiban).

Aturan hukum tersebut, kata dia, diperkuat oleh ketentuan teknis, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Bencana.

Dia menyebut Perkap tersebut secara spesifik mengatur tata cara, peran, dan pedoman operasional satuan Polri dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana alam, dengan cakupan meliputi kesiapsiagaan, prosedur evakuasi, pertolongan korban, hingga mekanisme pemulihan keamanan di lokasi bencana.

"Aturan ini jelas merupakan panduan teknis yang konkret bagi seluruh jajaran Polri," ujar Romli.

Romli menilai legalitas perintah Kapolri pun membawa implikasi yang luas bagi pemahaman publik tentang peran kepolisian dalam sistem kebencanaan nasional.

Sebab, kata dia, Polri bukan sekadar aparat penegak hukum yang hadir saat terjadi kejahatan, melainkan memiliki mandat konstitusional yang jauh lebih luas mencakup perlindungan jiwa dan keselamatan warga negara dalam segala situasi darurat.

Dengan demikian, ia menuturkan status siaga yang diperintahkan Kapolri merupakan aktivasi mekanisme hukum yang telah lama dirancang untuk situasi seperti saat ini.

Ditegaskan bahwa perintah itu bukan kebijakan ad hoc, melainkan pelaksanaan prosedur yang telah diatur secara rinci dalam Perkap Nomor 17 Tahun 2009.

"Bagi masyarakat luas, pemahaman ini penting untuk membangun kepercayaan terhadap institusi Polri sebagai pelindung sejati tidak hanya di ruang hukum, tetapi juga di lapangan bencana," ungkapnya menambahkan.

Dirinya tak lupa mengingatkan koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diamanatkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2007 menjadi fondasi sistem respons bencana yang tangguh dan terpadu demi keselamatan seluruh warga Indonesia.

Baca juga: Polri tetapkan 138 tersangka karhutla, delapan korporasi dalam proses

Baca juga: Polri perkuat kesiapsiagaan pasukan antisipasi dampak Anak Krakatau

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |