Pengamat: RUU Perampasan Aset harus jamin perlindungan masyarakat

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dibarengi kepastian hukum dan jaminan perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat," kata Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Dalam pertemuan tersebut, ia pun menyerahkan dokumen kebijakan alias policy paper bertajuk "Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum".

Dia menjelaskan konsep yang disampaikan dalam dokumen itu terkait dengan kepastian hukum yang terdapat jaminan perlindungan masyarakat.

Hardjuno menyatakan dirinya akan mendukung pembentukan UU Perampasan Aset untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.

Baca juga: PERADI Prof ingatkan RUU Perampasan Aset harus tegas lawan kejahatan

Namun, dia menyebut perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh dimaknai sebagai perampasan tanpa proses hukum.

“Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Hardjuno menawarkan Progressive NCB–Legal Certainty Model yang dibangun berdasarkan tujuh prinsip, yakni penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, proporsionalitas, dan maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.

Ia juga meminta negara terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana.

Menurutnya, beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal yang ditentukan secara jelas dalam undang-undang.

Baca juga: Pengamat: Perluasan cakupan RUU Perampasan Aset harus hati-hati

Dirinya turut menyoroti kesulitan masyarakat mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita setelah terbebas dari status tersangka.

Oleh karena itu, kata dia, RUU tersebut harus mengatur mekanisme pengembalian aset dan memberikan hak kepada masyarakat untuk menguji pemblokiran atau penyitaan melalui pengadilan.

Hardjuno pun menegaskan aset yang dirampas harus dikelola secara transparan dan benar-benar digunakan bagi kepentingan publik.

Dengan begitu, kata dia, RUU Perampasan Aset harus menyeimbangkan kebutuhan negara memulihkan hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap harta yang diperoleh secara sah.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya,” ucap Hardjuno.

Baca juga: Komisi III tegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh jadi alat kekuasaan

Baca juga: Komisi III: RUU Perampasan Aset pasti disahkan walau ada yang tak suka

Baca juga: Yusril: Target RUU Perampasan Aset selesai sesuai dengan pemerintah

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |