Pemerintah finalisasi Pepres tentang ojol, lengkapi sejumlah formula

4 hours ago 4
Tapi itu tidak akan mengganggu substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring terkait ojek online (ojol) termasuk membahas formula terbaru mengenai pola bisnis layanan transportasi.

"Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi Perpres Ojol. Hampir seluruh hal substansif prinsip sudah berhasil kita rumuskan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan salah satu isu yang menjadi fokus dalam pembahasan tersebut adalah perumusan formula terkait pembaruan mengenai pola bisnis jasa layanan transportasi.

Baca juga: Perpres transportasi digital ditargetkan rampung pekan ini

"Tapi itu tidak akan mengganggu substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi," katanya menjelaskan.

Dia menjelaskan finalisasi formula itu dilakukan untuk memastikan ketika perpres tersebut keluar maka penerapannya tidak akan mengganggu yang sudah berjalan dan mengantisipasi kondisi di lapangan.

Meski perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi, Prasetyo memastikan bahwa implementasi di lapangan sudah mulai dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo. Dengan sejumlah aplikasi transportasi daring sudah menjalankan potongan komisi sebesar 8 persen.

Pepres itu sebelumnya direncanakan agar dapat rampung sebelum HUT ke-81 Republik Indonesia.

Baca juga: Menhub: Perpres ojol hanya atur kendaraan roda dua

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Senin (10/8) menyampaikan ada sekitar dua pasal dalam Perpres terkait ojol yang kini masih dibahas dan akan segera dituntaskan.

Dia juga menjelaskan dengan status UMKM tersebut, para pengendara ojol akan memiliki fleksibilitas waktu dalam bekerja dan bisa menerima paket-paket kebijakan insentif UMKM.

Selain itu, dia menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak apapun kepada para pengendara ojol yang nantinya berstatus UMKM, karena pendapatan mereka berada di kisaran Rp10-15 juta.

Baca juga: Pemerintah targetkan Perpres soal ojol rampung sebelum 17 Agustus

Pewarta: Prisca Triferna Violleta/Gena Tenri Mawangi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |