Pemerintah diminta buka kembali penempatan pekerja migran di Timteng

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan, asosiasi pejuang dan pemerhati hak pekerja migran Indonesia meminta pemerintah bisa membuka kembali penempatan pekerja migran di Timur Tengah.

Ormas dan asosiasi dimaksud meliputi Satgas P2MI Projo, Garda Prabowo, Angkatan Muda Bima Indonesia (AMBI), Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Buruh Migran Indonesia-Saudi Arabia (BMI-SA), Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI), hingga Asosiasi Perusahaan Pekerja Migran Indonesia & Hak Asasi Manusia (AP2MI&HAM).

"Niat WNI untuk mencari rezeki di Timur Tengah sejatinya tetap tinggi dan tercatat sebagai salah satu penyumbang remitansi terbesar bagi negara," kata Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbamusi Ali Nurdin Abdurahman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia berpendapat kebijakan moratorium melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 menyuburkan jalur nonprosedural alias ilegal yang membahayakan keselamatan pekerja migran Indonesia.

Namun, guna memberi perlindungan ekstra, dia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan sempat menguji coba Skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk sektor domestik berbadan hukum.

Dikatakan bahwa uji coba SPSK tersebut dilakukan untuk penempatan di Arab Saudi.

"Ternyata di sana pun telah terjadi reformasi hukum yang menghormati konvensi ILO, hingga hasilnya terbukti ampuh. Hak-hak PMI jauh lebih terlindungi," tuturnya.

Kendati demikian, saat kewenangan beralih ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdurahman mengatakan skema positif itu cenderung "jalan di tempat", meski KP2MI mengeklaim sudah memiliki sistem SISKOP2MI.

Padahal, sambung dia, legalitas penempatan berbadan hukum tersebut sudah dipertegas melalui Peraturan Menteri P2MI Nomor 2 Tahun 2026.

Namun, di lapangan, ia menyatakan KP2MI mempraktikkan pemilihan jenis pekerjaan dan gender untuk penempatan pada pemberi kerja berbadan hukum swasta di Timur Tengah tanpa dasar hukum yang sah.

Akibat kebijakan tersebut, masyarakat kembali terdorong menggunakan jalur nonprosedural dan kehilangan hak perlindungan minimal.

Maka dari itu, Abdurahmam berharap KP2MI bisa segera membuka pelayanan penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum swasta di Timur Tengah tanpa membatasi jenis pekerjaan maupun gender.

Selain itu, KP2MI juga diminta agar mematuhi regulasi yang berlaku dan memangkas birokrasi penempatan yang lambat agar proses menjadi lebih mudah dan cepat.

Para ormas dan asosiasi pun menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pejabat struktural di KP2MI yang dianggap menghambat visi serta kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa para pejuang hak PMI mengimbau pemerintah mendampingi dan membina P3MI yang sedang kesulitan, bukan malah mengancam menutup usaha di tengah situasi ekonomi yang menantang.

"Kami menyatakan siap mengawal dan mengawasi proses penempatan secara ketat agar keadilan dan keselamatan para pahlawan devisa benar-benar terjamin di negeri orang," tutur Abdurahman.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |