PBB dukung penghapusan hukuman mati di Lebanon

4 hours ago 7

PBB (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Antonio Guterres mengapresiasi kebijakan Lebanon menghapuskan hukuman mati di negara tersebut, kata Juru Bicara Wakil PBB Farhan Haq pada Selasa (11/8).

"Ini sangat penting. Seperti yang Anda ketahui, kami telah menyerukan agar semua negara memberlakukan moratorium terhadap hukuman mati dan bergerak menuju penghapusan bertahap atas hukuman mati. Jadi, langkah yang diambil Parlemen Lebanon ini merupakan langkah maju yang besar," kata Haq dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Parlemen Lebanon menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur penghapusan hukuman mati; meskipun mendapat penolakan dari fraksi parlemen gerakan Syiah Hizbullah, dengan aksi keluarnya para wakil fraksi tersebut keluar dari ruang sidang (walk out).

Hukuman mati terakhir di Lebanon dilaporkan dijatuhkan pada Senin (10/8), tepat sehari sebelum pemungutan suara di parlemen.

Baca juga: Hizbullah desak Lebanon tolak berunding dengan Israel

Sebuah pengadilan di bagian utara Lebanon menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga negara Suriah karena dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis pada tahun 2017.

RUU tersebut sebelumnya telah memicu perbedaan pendapat di kalangan blok-blok politik Lebanon.

Hizbullah menentang penghapusan hukuman mati atas dasar landasan agama, sedangkan beberapa kekuatan politik lain mengaitkan isu tersebut dengan pembahasan mengenai undang-undang amnesti umum serta konsekuensi yang mungkin timbul jika hukuman mati diganti dengan hukuman penjara seumur hidup bagi kategori terpidana tertentu.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Baca juga: UNIFIL laporkan aktivitas militer di Lebanon Selatan menurun

Baca juga: Pasukan Perdamaian PBB laporkan eskalasi militer di Lebanon Selatan

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |