Jakarta (ANTARA) - Persoalan lahan selalu menjadi dilema dalam pembangunan di Indonesia. Di satu sisi, negara harus menjamin ketersediaan lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan. Di sisi lain, pertumbuhan penduduk dan pesatnya urbanisasi terus meningkatkan kebutuhan akan hunian.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai prioritas pemanfaatan lahan antara pangan dan hunian bukanlah pilihan hitam-putih. Keduanya merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara seimbang dan berkelanjutan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan pesan sederhana namun strategis tentang pentingnya memastikan keberhasilan program pangan sekaligus menjaga keberlangsungan program perumahan. Tantangan utamanya terletak pada pencarian titik temu dalam pemanfaatan ruang.
Pemerintah saat ini memiliki alasan kuat untuk melindungi lahan pangan. Lahan sawah bukan sekadar hamparan tanah penghasil beras, melainkan bagian krusial dari sistem ketahanan pangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa penataan ruang sangat diperlukan guna memberikan kepastian dan keterarahan dalam pengelolaan berbagai peruntukan lahan. Salah satu fokus utama pemerintah adalah keberadaan lahan sawah nasional yang mencapai sekitar 7 juta hektare. Penataan ruang ini nantinya dituang dalam satu peta terpadu sebagai acuan bersama.
Zulkifli menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan lahan pangan melalui kebijakan tata ruang dan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Upaya ini diakomodasi melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2029.
Kebijakan tersebut makin diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres ini mengatur mekanisme pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta integrasi LSD ke dalam penetapan LP2B dan rencana tata ruang.
Kebijakan perlindungan tersebut patut didukung. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa lahan pertanian yang telah berubah menjadi kawasan terbangun sangat sulit dikembalikan fungsinya menjadi sawah. Ketika sebuah kawasan sudah dipenuhi bangunan, jaringan jalan, dan infrastruktur, fungsi ekologis maupun produktivitas pertaniannya praktis mustahil dipulihkan. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan harus menjadi bagian integral dari strategi pembangunan jangka panjang.
Baca juga: Kementerian ATR pastikan perubahan penggunaan lahan sesuai tata ruang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































