Pemkot Jaksel dorong bangunan gedung penuhi standar kelaikan

1 hour ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mendorong pemilik dan pengelola bangunan gedung untuk memastikan bangunan yang dimanfaatkan masyarakat memenuhi standar kelaikan dan keamanan.

"Jakarta Selatan merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas pembangunan dan kegiatan masyarakat yang sangat dinamis. Penyelenggaraan bangunan gedung bukan hanya urusan pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemilik gedung, pengelola, pelaku usaha, hingga masyarakat," kata Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo saat membuka sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

Terlebih, lanjut dia, salah satu langkah penting untuk memastikan kelaikan bangunan adalah melakukan pemutakhiran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara berkala.

Pembaruan SLF diperlukan untuk memastikan bangunan tetap memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan selama digunakan.

Dia mengatakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) bersama Suku Dinas CKTRP terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap SLF bangunan gedung.

Namun, Syafrin berharap pemilik dan pengelola gedung memiliki kesadaran untuk melakukan pemutakhiran SLF tanpa harus menunggu adanya pengawasan dari pemerintah.

Baca juga: Jaksel siap layangkan surat peringatan bagi gedung tanpa SLF

"Kita harapkan tidak harus ada pengawasan dan pemantauan baru dilakukan pemutakhiran, tapi kesadaran itu datang dari pemilik gedung," ucapnya.

Syafrin menjelaskan, Jakarta saat ini diarahkan menjadi kota global yang membutuhkan lingkungan perkotaan berkualitas. Menurutnya, kota global tidak cukup hanya ditandai dengan keberadaan gedung-gedung tinggi.

Untuk itu, Syafrin menyebut terdapat tiga pedoman utama dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Pertama, memastikan kesesuaian sejak tahap awal pembangunan, termasuk aspek administrasi dan tata ruang wilayah.

Kedua, mengubah paradigma lama dengan melakukan pemeliharaan dan perawatan bangunan secara berkala melalui pemutakhiran SLF.

Ketiga, seluruh bangunan harus menyesuaikan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang berbudaya, termasuk mematuhi ketentuan tata ruang dan menjaga kawasan jalur hijau.

Oleh karena itu, pemerintah memiliki peran memberikan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan.

Sementara pemilik bangunan, pengelola, pelaku usaha, tenaga ahli, penyedia jasa, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bangunan dan pemanfaatannya dilakukan secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan Andi Lazuardy mengatakan, sepanjang 2025, jumlah permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF di Jakarta Selatan menjadi yang terbanyak dibandingkan lima wilayah kota administrasi lainnya di DKI Jakarta.

Meski demikian, Andi mengatakan masih terdapat sejumlah kendala dalam penyelenggaraan bangunan gedung di lapangan.

Kendala tersebut antara lain keterbatasan pemahaman pemohon dalam menyusun dokumen teknis serta kurangnya perhatian terhadap aspek keselamatan, kesehatan, dan keandalan bangunan.

Baca juga: Sudin CKTRP Jaksel pastikan kelayakan bangunan 650 gedung

Baca juga: Pemprov DKI diminta tindak tegas bangunan berpotensi tanpa SLF

Baca juga: 650 gedung di Jakarta Selatan telah terdaftar PTSP

"Penerbitan SLF ini juga sangat bergantung pada rekomendasi instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja untuk sertifikasi K3 instalasi MEP serta Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk aspek keselamatan kebakaran," ucap Andi.

Menurut Andi, sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemohon dan pengelola gedung. Pemahaman yang dibangun tidak hanya terkait persyaratan administratif, tetapi juga mengenai pentingnya memenuhi standar keselamatan bangunan.

Sosialisasi bertajuk "Mewujudkan Bangunan Gedung yang Aman, Tertib, dan Andal untuk Jakarta Selatan Menuju Kota Global" itu diikuti sekitar 250 peserta dari unsur pelaku teknis bangunan atau pihak swasta serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |