Seoul (ANTARA) - Pengadilan Seoul memerintahkan Korea Utara untuk membayar 44,6 miliar won (Rp576,9 miliar) kepada pemerintah Korea Selatan sebagai ganti rugi atas penghancuran kantor penghubung antar-Korea di Kaesong pada 2020.
Putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu tersebut disampaikan tiga tahun dan tiga bulan setelah pemerintah Korsel melayangkan gugatan hukum terhadap Korut.
Pengadilan mengabulkan tuntutan ganti rugi dengan jumlah sebesar 44.626.410.722 won meski tidak menyampaikan alasan spesifik terkait putusan tersebut.
Sebuah kantor penghubung dibuka di Kaesong, Korut, pada September 2018 untuk memfasilitasi pertukaran dan kerja sama antara Korsel dan Korut menyusul upaya rekonsiliasi kedua pihak dalam KTT pada April di tahun yang sama.
Kegiatan di kantor tersebut dihentikan pada Januari 2020 akibat pandemi COVID 19.
Akan tetapi, kantor tersebut kemudian dibom hingga hancur oleh Korut pada 16 Juni 2020 sebagai bentuk protes atas kegagalan Seoul menghentikan aksi pembelot Korut menerbangkan selebaran anti-Pyongyang di perbatasan.
Kementerian Unifikasi Korsel menggugat Korut atas insiden tersebut pada Juni 2023 untuk menuntut ganti rugi. Langkah itu merupakan gugatan hukum pertama yang dilayangkan pemerintah Korsel terhadap Korut.
Kementerian Korsel itu memperkirakan total kerugian dari pengeboman tersebut mencakup 10,25 miliar won (Rp132,6 miliar) untuk gedung penghubung yang hancur serta 34,45 miliar won (Rp445,6 miliar) untuk fasilitas sekitarnya yang rusak parah akibat pengeboman.
Meski memenangi gugatan, pihak pemerintah Korsel mungkin akan kesulitan untuk meminta ganti rugi tersebut, sebagaimana yang terjadi dalam gugatan sebelumnya terhadap Korut, karena Korsel tidak punya cara memaksa Pyongyang membayar ganti rugi.
Kementerian Unifikasi Korsel mengatakan pihaknya "menghormati putusan pengadilan dan akan mengambil langkah yang diperlukan".
"Kementerian berharap agar dialog antar-Korea dapat pulih, dan kedua Korea juga dapat menyelesaikan seluruh isu yang terjadi melalui dialog," menurut pernyataan kementerian itu.
Proses pengadilan di Seoul tersebut berlangsung tanpa adanya wakil dari Korut.
Putusan tersebut juga diperkirakan tidak akan menghadapi upaya hukum lebih lanjut, mengingat Korut kemungkinan besar tidak akan menanggapinya.
Sumber: Yonhap
Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































