Jakarta (ANTARA) - Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP mendesak, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (EPK OJK) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.
Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Dugaan kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah diungkap melalui unggahan akun Instagram @manangsoebeti_official serta sejumlah berita di media.
"Evaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga tidak cukup hanya dilakukan pada aspek administratif, tetapi harus mencakup seluruh siklus pengelolaan penyedia jasa penagihan, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi kinerja," kata Elvi di Jakarta, Sabtu.
AFPI, sebagai asosiasi dari pinjaman daring (pindar) di Indonesia serta yang berwenang memberikan izin kepada perusahaan penagihan jasa keuangan harus bertanggung jawab dan memberikan sanksi tegas kepada Kredivo dan KreditFazz.
Baca juga: BI tekankan urgensi transformasi pembiayaan berkualitas
Ia mendorong AFPI untuk mencabut izin perusahaan penagihan tersebut dan memperketat pemberian pembukaan izin untuk usaha penagihan. Bahkan, menurutnya, bila perlu OJK membuat moratorium penghentian perizinan perusahaan penagihan.
“Setiap unsur kekerasan, intimidasi, pelecehan, maupun tindakan lain yang melanggar hukum dan hak-hak konsumen, tidak dibenarkan,” ujar Elvi Diana.
Elvi menegaskan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, etika, serta prinsip perlindungan konsumen.
Dugaan tindakan pelecehan dalam proses penagihan merupakan persoalan yang sangat serius dan harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Baca juga: OJK minta Kredivo-KreditFazz investigasi intern soal tindakan penagih
"Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam industri jasa keuangan. Setiap bentuk penyimpangan dalam praktik penagihan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan digital secara keseluruhan," kata Elvi.
Elvi juga meminta OJK untuk memastikan evaluasi tata kelola penagihan oleh Kredivo dan KrediFazz bisa dilaksanakan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"OJK perlu memastikan bahwa evaluasi terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga dilakukan secara komprehensif sehingga praktik penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen tidak kembali terjadi," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, ramai beredar di media massa adanya seorang konsumen Kredivo memiliki tunggakan sebesar Rp4,4 juta dan menyampaikan belum memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya.
Konsumen tersebut mengaku telah diberikan tenggat waktu selama satu minggu oleh petugas penagihan.
Namun, sebelum batas waktu tersebut berakhir, petugas kembali menghubungi dan mengajak konsumen untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan konsumen yang diunggah di media sosial, salah satu opsi yang ditawarkan untuk penyelesaian kewajiban adalah permintaan yang mengarah pada tindakan asusila.
Dugaan tersebut telah memicu perhatian publik dan mendorong seruan agar dilakukan evaluasi terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga.
Elvi menegaskan segala bentuk pelecehan terhadap perempuan tak dapat dibenarkan.
"Dugaan pelecehan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses investigasi yang objektif oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: OJK buka peluang terapkan target penyaluran kredit hijau bagi bank
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































