OJK cabut izin BPR Ceper Permata Artha di Jateng usai gagal disehatkan

3 hours ago 1
Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR itu.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Solo Mohammad Mufid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan status bank dalam penyehatan (BDP) terhadap PT BPR Ceper Permata Artha karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat “tidak sehat”.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam resolusi (BDR).

Perubahan status ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR terkait untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Baca juga: OJK merestui BPR Ophir gabung ke BPR Swadaya Anak Nagari di Sumbar

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.

Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha.

Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK 28 Tahun 2023, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mohammad.

Baca juga: OJK: Dampak pelemahan nilai tukar terhadap BPR relatif lebih terbatas

Baca juga: LPS tetapkan Rp18,6 miliar simpanan layak bayar nasabah BPR PN

Baca juga: OJK Kediri sebut industri BPR dan BPRS tunjukkan kinerja positif

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |