Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak mengatakan KUHP Baru memperkuat kemandirian serta memperjelas kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya pemberlakuan KUHP Baru sebagai reformasi penegakan hukum di Indonesia.
"Setidaknya ada empat pokok perubahan yang kami masukkan, bagaimana reformasi ini memperkuat daripada kemandirian, akuntabilitas dan profesional penyidik dalam menegakkan hukum. Perubahan regulasi memberikan kewenangan yang lebih jelas terhadap penyidik dalam hal ini," kata Boy saat menjadi narasumber dalam forum diskusi hukum Legal Economic Forum (ILEF) 2026 di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Otto nilai KUHP dan KUHAP baru ubah paradigma hukum pidana
Meski demikian, kata dia, tak gampang mengubah konsep atau paradigma berfikir penyidik karena KUHP kolonial yang sudah satu abad berlaku.
Bahkan untuk KUHAP, lanjut dia, dalam penyelidikan yang dilakukan masih menggunakan KUHAP 1981.
Dia mengatakan evaluasi satu semester KUHP dan KUHAP Baru yang dihadiri Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung serta Polri itu disampaikan perlunya ada aturan pelaksana dalam implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
Hingga kini, lanjut dia, aturan tersebut belum keluar, sehingga membingungkan para penyidik dalam implementasinya terutama terkait Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, kemudian Pasal 118 sampai dengan Pasal 120 dan Pasal 124 yang lebih mengikat.
Baca juga: Bamsoet: KUHP baru jadi landasan hukum kuat tindak kasus pertanahan
Menurut dia, penerapan pasal-pasal tersebut harus ada peraturan pemerintah (PP) nya yang mengikat.
PP itu penting, ujarnya, untuk membuat peraturan Kabareskrim (Perkaba) guna menggantikan Perkaba yang lama (KUHP kolonial).
"Kami berpikir nantinya malah tabrakan nanti norma yang kami buat. Sehingga kami sambil menunggu kami membuat perkaba pada tanggal 1 Januari," ujarnya.
Ada dua perkaba yang dibuat oleh Polri yang menjadi panduan khusus buat penyidik seluruh Indonesia yaitu Perkaba Nomor 1 tentang perubahan perubahan format yang diisi nantinya menjadi berkas perkara.
Baca juga: Ini kata Wamenko Kumham Imipas terkait pemahaman KUHP baru
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































