Jakarta (ANTARA) - NEXT Indonesia Center menekankan rencana pemerintah menerapkan Bea Keluar Batu bara pada 2026 berpotensi meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis tersebut.
Senior Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menyatakan kebijakan ini dinilai menjadi instrumen penting untuk menutup celah praktik manipulasi nilai perdagangan yang selama ini merugikan penerimaan negara.
“Bea Ekspor Batu bara akan memaksa terjadinya sinkronisasi data dan menjadi alat cross-check yang lebih ketat antara volume produksi, penjualan dan ekspor guna menutup celah manipulasi nilai di masa depan,” kata Sandy.
Dijelaskan dia, di balik posisi Indonesia sebagai pemasok batu bara terbesar dunia dengan total ekspor mencapai 1,8 miliar ton sepanjang 2020–2024, terdapat persoalan serius berupa praktik trade misinvoicing atau manipulasi data nilai ekspor.
Praktik ini menyebabkan nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari harga riil di pasar internasional, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan yang signifikan.
Misinvoicing itu, katanya, bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan skema terencana yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Pihaknya menilai pengenaan kembali Bea Keluar Batu bara dapat menjadi instrumen fiskal ganda, selain menambah basis penerimaan negara, kebijakan ini juga berfungsi sebagai alat disiplin perdagangan untuk memastikan kesesuaian antara data produksi, penjualan dan ekspor.
Sebelumnya, Analis kebijakan publik Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis menilai rencana pemerintah memberlakukan kebijakan Bea Keluar Batu bara mulai Januari 2026 berpotensi menambah pendapatan negara sekitar Rp19 triliun dalam satu tahun anggaran.
Potensi penerimaan Bea Keluar itu merupakan hasil riset NEXT Indonesia Center tanpa memasukkan lignit atau batu bara berusia muda dan berkualitas paling rendah.
“Jadi simulasi pendapatan itu hanya berasal dari komoditas dengan kode HS 2701, yakni batu bara dan briketnya. Sedangkan lignit memiliki kode HS 2702. Kalau pemerintah memasukkan lignit dalam Bea Keluar, potensi pendapatannya akan lebih besar,” kata Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/12).
Dia menyampaikan riset tersebut merupakan respons atas rencana pemerintah mengaktifkan kembali kebijakan Bea Keluar atau Pungutan Ekspor batu bara mulai Januari 2026, setelah dua dekade bebas Bea Keluar. Terakhir kali pemerintah memberlakukan Bea Keluar untuk batu bara pada 2005-2006.
Rencana kebijakan tersebut, kata dia, terutama untuk menambah pendapatan negara sekaligus menghapus “subsidi” batu bara yang selama ini diberlakukan, yakni melalui pembebasan bea ekspor.
Baca juga: ESDM proyeksi produksi batu bara pada 2025 di bawah 790 juta ton
Baca juga: Potensi tambahan kas negara dari Bea Keluar Batu bara di 2026 Rp19 T
Baca juga: Berlaku 1 Januari, Kemenkeu matangkan regulasi bea keluar batu bara
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































