Nadiem Makarim tak hadiri sidang Chromebook karena sakit

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Advokat Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir menyebut kliennya tidak bisa menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, karena sakit.

"Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Adapun sidang kasus korupsi Chromebook hari ini beragendakan pemeriksaan saksi atau ahli meringankan (a de charge).

Ari menjelaskan Nadiem sebenarnya sudah sakit sejak Senin (4/5) sore dan sempat terkapar di ruang tunggu tahanan PN Jakpus.

Namun setelah sidang, kata dia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut tidak langsung dibawa ke rumah sakit (RS) usai sidang.

Baca juga: Nadiem Makarim minta pengalihan status tahanan usai operasi

Hal itu karena jaksa pelaksana di lapangan bingung dengan administrasi pembawaan Nadiem ke rumah sakit.

"Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, malam baru dibawa ke RS. Tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," katanya.

Kendati demikian, Ari mengatakan saat ini kliennya sudah berada di rumah sakit.

Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Pada kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Baca juga: Gunakan alat infus, Nadiem Makarim jalani sidang kasus "Chromebook"

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca juga: Nadiem Makarim sakit, sidang kasus korupsi Chromebook kembali ditunda

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |