Menteri PANRB: WFH momentum perbaikan, bukan pengurangan jam kerja

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) merupakan momentum perbaikan tata kelola pemerintahan secara digital, bukan pengurangan jam kerja pegawai negara.

Pernyataan itu disampaikan Rini menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI soal kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menyikapi dinamika geopolitik pada rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Kita memang ingin melakukan perbaikan. Bukan masalah pengurangan jam kerja, tetapi bagaimana kita memperbaiki untuk mendorong pemerintahan digital, memperbaiki tata kelola pemerintah," katanya.

Rini menjelaskan secara garis besar, mekanisme pelaksanaan WFH telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Menurut dia, dengan penerapan skema kerja fleksibel, termasuk salah satunya melalui WFH, pemerintah sedang melakukan perubahan paradigma dari berorientasi pada presensi kehadiran fisik menjadi berorientasi pada hasil.

Rini menambahkan instansi pemerintah diperbolehkan mengatur aturan lanjutan mengenai skema kerja fleksibel. Kendati demikian, WFH tidak boleh mengesampingkan kualitas layanan publik yang esensial.

"Jadi, pendekatannya adalah untuk layanan-layanan publik yang esensial itu tidak boleh dilakukan WFH. Dia harus langsung memberikan layanan, tetapi yang memang hibrida itu bisa kita lakukan flexible working arrangement seperti itu," katanya.

Baca juga: Pemerintah resmi terapkan WFH bagi ASN setiap Jumat

Baca juga: Airlangga ungkap alasan pilih Jumat sebagai hari WFH ASN

Ditemui usai rapat tersebut, Rini menekankan WFH secara harfiah berarti bekerja dari rumah. Hal ini dia sampaikan ketika ditanyai wartawan ihwal diperbolehkan atau tidaknya ASN bekerja dari mana saja, termasuk kafe.

"Kan work from home, namanya begitu, ya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di Permen-PAN (Peraturan Menteri PANRB)," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH ini meliputi sektor layanan publik (kesehatan, keamanan, dan kebersihan), serta sektor strategis (industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan).

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka, sementara untuk jenjang pendidikan tinggi pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

Baca juga: Kemendagri pastikan WFH ASN tidak mengganggu layanan publik

Baca juga: Pemerintah berlakukan efisiensi perjalanan dinas hingga 50 persen

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |