Menko PM: perlu upaya inovatif cegah fraud dalam JKN

3 days ago 3
Pencapaian ini termasuk dari dampak program bantuan iuran pemerintah terhadap sekitar 96 juta masyarakat miskin di Indonesia

Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menilai perlunya upaya-upaya inovatif untuk mencegah kecurangan atau fraud dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai upaya pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan sistem kesehatan nasional.

Dalam penyelenggaraan 1st Indonesia Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) di Yogyakarta, Rabu, dia menyebutkan bahwa selama dua dekade, JKN berhasil menurunkan hampir 70 persen beban pengeluaran kesehatan masyarakat. Pencapaian ini termasuk dari dampak program bantuan iuran pemerintah terhadap sekitar 96 juta masyarakat miskin di Indonesia.

Menteri yang akrab disapa sebagai Cak Imin itu mengatakan, setiap kecurangan yang terjadi di dalam pelaksanaan JKN adalah pelanggaran moral dan konstitusional. JKN pada hakikatnya adalah investasi jangka panjang untuk pemberdayaan masyarakat.

"Satu kecurangan pelayanan kesehatan bisa memicu hilangnya kesempatan satu keluarga untuk keluar dari kemiskinan," katanya.

Baca juga: Menko PM: INAHAFF bukti komitmen lawan kecurangan dalam JKN

Oleh karena itu, katanya, INAHAFF menjadi kesempatan untuk mempelajari cara-cara inovatif pencegahan kecurangan dari negara-negara lain, seperti Mesir, China dan Malaysia.

"Ada yang menggunakan pusat analisis klaim, membangun unit khusus antikecurangan kesehatan, hingga fokus pada penegakan hukum. Upaya seluruh negara tersebut memiliki satu benang merah yaitu membangun kerangka kerja antikecurangan melalui pencegahan deteksi dini dan pengulangan dilakukan secara terpadu," katanya.

Dia menjelaskan, ada beberapa pihak yang dapat melakukan fraud, yang pertama oleh rumah sakit atau puskesmas melalui tagihan fiktif atau mengubah biaya penanganan menjadi lebih tinggi (markup).

"Yang kedua, fraud oleh dokter. Kecurangan diagnosis penyakit atau membiarkan pasien sakit berkepanjangan agar biaya rawat menjadi tinggi," katanya.

Baca juga: Kagum Program JKN, delegasi Afrika pelajari strategi BPJS Kesehatan

Kemudian, yang ketiga adalah kecurangan oleh BPJS Kesehatan itu sendiri, yaitu membiarkan proses verifikasi dan verifikator yang tidak memiliki kapasitas untuk menangani klaim.

Yang keempat, kecurangan oleh peserta BPJS Kesehatan dengan melakukan pemalsuan identitas dan dokumen. Kelima, katanya, adalah kecurangan oleh pembuat kebijakan dengan membuat peraturan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Saya perlu tegaskan bahwa setiap rupiah iuran masyarakat dan anggaran negara harus benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta menjadi jalan nyata bagi fondasi pemberdayaan masyarakat," katanya.

Melalui cerita-cerita dari negara lain, Indonesia dapat belajar sejumlah hal untuk penguatan upaya mencegah kecurangan dalam JKN.

Baca juga: Jadi peserta JKN, Dewi rasakan kemudahan layanan digital

"Langkah-langkah konkretnya adalah penguatan kapasitas daerah dalam mencegah fraud. Perlu forum anti-fraud daerah yang melibatkan masyarakat, Pemda, RSUD, Klinik, BPJS Kesehatan, dan aparat hukum agar ekosistem anti-fraud dapat tumbuh," katanya.

Selain itu, kata Cak Imin, penguatan etika profesi tenaga kesehatan dan dokter agar berintegritas.

"Yang ketiga, penegakan hukum tentu harus kita lakukan bagi pelaku kecurangan. Apalagi kecurangan di daerah darurat bencana," katanya.

Baca juga: DPR: Sistem rujukan JKN kompetensi harus dibarengi peningkatan mutu RS

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |