Ada nyawa yang dipertaruhkan dalam koreksi data jaminan kesehatan

2 hours ago 1
Akurasi data memang menjadi fondasi tata kelola modern, tetapi legitimasi kebijakan publik pada akhirnya diukur dari sejauh mana kebijakan tersebut melindungi hak warga.

Jakarta (ANTARA) - Perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tidak hanya memunculkan pertanyaan administratif, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni kepastian atas hak kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan.

Perubahan status kepesertaan PBI JKN itu membuat sejumlah warga kebingungan ketika mengetahui bahwa nama mereka tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif, justru ketika hendak mengakses layanan kesehatan.

Persoalan tersebut muncul di tengah proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah. Pemutakhiran ini bertujuan memperbaiki akurasi sasaran bantuan sosial, termasuk subsidi iuran jaminan kesehatan.

Namun, seperti lazimnya setiap koreksi sistem berskala besar, proses tersebut memunculkan konsekuensi transisional yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Jumlahnya cukup menjadi alasan mengapa peristiwa ini patut menjadi perhatian serius. Dari data nasional total 96,8 juta jiwa peserta penerima manfaat BPJS segmen PBI-JKN, ada 11 juta peserta yang dinonaktifkan karena disinyalir sudah masuk kategori keluarga sejahtera (desil 6-10), sehingga dinilai tidak layak lagi menerima bantuan itu.

Dari yang dinonaktifkan itu ada sebanyak 106.153 jiwa peserta merupakan penyintas penyakit kronis, seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker yang pengobatan rutinnya sempat terganggu dengan alasan PBI-JKN nya sudah nonaktif, padahal mereka sangat membutuhkan intervensi untuk menyembuhkan penyakitnya.

Kasus mencuat dari keluhan sejumlah peserta PBI yang dihimpun Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Penyintas gagal ginjal yang sedang perawatan cuci darah disebut tiba-tiba batal melakukan cuci darah. Laporan ini datang dari berbagai daerah, termasuk Banten, Bekasi, Yogyakarta, Aceh, Kendari, hingga Papua dengan mayoritas dari Provinsi Jawa Tengah. Kabar ini pun cepat beredar luas di media sosial hingga menjadi gaduh pada awal pekan lalu.

Baca juga: Mensos minta kepala daerah sampaikan narasi yang tepat soal PBI

Baca juga: Mensos tegaskan penonaktifan PBI-JKN bukan instruksi Presiden

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |