Menekraf lakukan pendekatan lintas sektor agar KI jadi aset ekonomi

2 hours ago 4
Jadi yang kita lagi sedang lakukan adalah lagi building trust baik dari pihak perbankan dalam memberikan kredit

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan kementerian terus melakukan pendekatan lintas sektor mulai dari perbankan hingga komunitas untuk membangun kepercayaan pada kekayaan intelektual (KI) yang bisa menjadi agunan tambahan untuk mendapatkan kredit di perbankan.

“Jadi yang kita lagi sedang lakukan adalah lagi building trust baik dari pihak perbankan dalam memberikan kredit, dan trust dari para pegiat ekraf yang juga merasa pasti tidak dapat,” kata Riefky dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan sejak awal kementerian sudah mendorong ekosistem kekayaan intelektual berbasis financing, di mana tren bisnis yang saat ini berubah dan bisa menempatkan hasil karya kreatif termasuk dalam jaminan agunan.

Kemenekraf juga melakukan pendekatan dengan Otoritas Jasa Keuangan agar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa memberikan pendanaan pada jaminan kekayaan intelektual berbasis sertifikat. Ia menyebut hal ini juga sebagai tantangan dalam membangun kepercayaan perbankan dan juga komunitas pegiat ekraf.

Selain dengan sektor perbankan Kemenekraf juga melakukan kolaborasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menjadi IP appraisal dan bersama WIPO memberikan pelatihan dan pelantikan 64 IP valuator.

“Inilah sekarang kita bersama Himbara, bersama OJK membuat semacam tim yang untuk mengumumkan ada plafon KUR, untuk industri kreatif berbasis KI, kita menghubungi asosiasi, akhirnya masuklah lebih dari seribu pendaftar yang kita sedang pendampingan untuk kita kurasi,” katanya.

Sampai pertengahan tahun ini dari 1.000 pegiat ekraf yang mendaftar, baru 57 yang memenuhi syarat.

Menekraf mengatakan akan terus berkoordinasi dengan OJK, IP valuator, himbara dan asosiasi untuk terus mengajak para anggotanya untuk mencoba KUR berbasis kekayaan intelektual.

Riefky juga mengatakan Kementerian Keuangan menyetujui beberapa pegiat ekraf yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya sebagai agunan tambahan dengan fleksibilitas yang masih terus ditingkatkan dan terus dijalankan.

Baca juga: Menekraf usul tambahan anggaran Rp937 miliar untuk program ekraf

Baca juga: Kementerian Ekraf bahas penerapan PPh Final UMKM bersama asosiasi

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |