Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pemerintah mengantisipasi penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 bagi semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk barang impor, agar tidak mengganggu kelancaran distribusi.
Ia mengatakan ketentuan halal bukan merupakan bagian dari larangan dan pembatasan (lartas) impor. Dengan demikian, produk dapat masuk ke Indonesia terlebih dahulu, kemudian memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan saat beredar di dalam negeri.
"Bisa masuk ke Indonesia, bisa masuk dulu nanti baru setelah masuk ke Indonesia diwajibkan halalnya," ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mendag: Harga barang pokok di daerah terdampak erupsi stabil
Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengantisipasi penerapan kewajiban tersebut, termasuk melalui rapat di Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut dia, pemerintah tetap perlu memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban yang berlaku tanpa menghambat distribusi barang di dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap harus dipenuhi, namun penerapannya akan diantisipasi agar kegiatan perdagangan dan distribusi produk tetap berjalan dengan baik.
"Kita harus jaga, semua harus lancar. Distribusi harus lancar, jangan sampai menjadi terganggu. Semua kita antisipasi, kewajiban-kewajiban dipenuhi tapi kita antisipasi dengan baik, sehingga semua berjalan lancar," imbuhnya.
Baca juga: Mendag dorong UMKM perkuat promosi untuk saingi produk asing
Baca juga: Mendag: 60 persen produk dijual ritel modern diisi produk lokal
Baca juga: Mendag dorong UMKM manfaatkan AI untuk perluas pasar ekspor
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































