Surabaya (ANTARA) - Di kota yang terus tumbuh, demokrasi tidak hanya diuji saat hari pencoblosan. Ia juga diuji jauh sebelumnya, ketika negara menentukan bagaimana suara warga dibagi dan diwakili.
Surabaya kini berada di persimpangan itu. Dengan 31 kecamatan dan jumlah penduduk yang telah melampaui tiga juta jiwa, Kota Pahlawan menghadapi pertanyaan penting menjelang Pemilu 2029. Apakah lima daerah pemilihan (dapil) yang selama ini digunakan masih mampu mewadahi dinamika penduduk yang semakin besar dan kompleks?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar urusan teknis kepemiluan. Di baliknya tersimpan persoalan tentang kedekatan wakil rakyat dengan konstituen, pemerataan pembangunan, hingga kualitas representasi demokrasi.
Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyebutkan pada semester I Tahun 2025 jumlah penduduk Surabaya mencapai 3.008.760 jiwa dan pada semester II Tahun 2025 mencapai 3.003.860 jiwa.
Angka ini relatif stabil dibanding tahun 2024, yakni 3.017.382 jiwa pada semester I dan 3.018.022 jiwa pada semester II. Data itu menegaskan bahwa Surabaya konsisten berada di atas ambang tiga juta jiwa yang menjadi salah satu dasar penambahan alokasi kursi DPRD dari 50 menjadi maksimal 55 kursi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, wacana pemekaran dapil kembali mengemuka. KPU Surabaya mulai melakukan kajian, sementara partai politik, akademisi, dan penyelenggara pemilu ikut menyampaikan berbagai usulan.
Namun, menariknya, perdebatan kali ini tidak lagi sekadar soal tambahan kursi. Fokusnya bergeser pada kualitas keterwakilan masyarakat.
Jejak perubahan
Jika menengok ke belakang, diskusi mengenai pemekaran dapil menjelang Pemilu 2024 memiliki karakter yang berbeda.
Pada 2021 hingga 2022, isu utama adalah kemungkinan bertambahnya kursi DPRD menjadi 55 karena tren kenaikan jumlah penduduk. Sejumlah kajian saat itu mengusulkan pemekaran dari lima menjadi tujuh dapil agar distribusi kursi lebih proporsional.
Bahkan, sejumlah pengamat menilai dapil dengan alokasi tujuh hingga sembilan kursi merupakan pilihan moderat yang mampu menjaga keseimbangan representasi. Aspirasi yang muncul, kala itu, juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan dan kedekatan layanan politik kepada masyarakat.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































