Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Topan Obaja Putra Ginting (42), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Majelis Hakim Mardison dalam amar putusan menyatakan terdakwa Topan Ginting terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan commitment fee proyek infrastruktur jalan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," ujar Mardison di Pengadilan Negeri Medan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Topan Ginting untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun enam bulan penjara," ucapnya.
Dalam perkara sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Terdakwa Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, namun telah dibayarkan kepada negara.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sumut.
Selain itu, perbuatan terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan khusus Topan Ginting tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, tulang punggung keluarga, dan khusus terdakwa Rasuli mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali, serta telah pula mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperolehnya.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP," kata Mardison.
Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayitno, yang sebelumnya menuntut terdakwa Topan Ginting 5 tahun 6 bulan penjara dan Rasuli 4 tahun penjara.
"Para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut," ujar Mardison.
Terdakwa Topan Ginting dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu.
Baca juga: JPU KPK dakwa Topan Ginting terima suap proyek jalan di Sumut
Baca juga: Ini alasan KPK masih periksa Topan Ginting saat pihak swasta sudah sidang
Baca juga: KPK dalami sosok yang beri perintah Topan Ginting untuk terima suap
Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































