Lapas Banyuwangi-Jatim gagalkan penyelundupan narkotika dalam lontong

5 hours ago 3

Banyuwangi (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas di dalam potongan lontong.

Paket berisi lontong dan di dalamnya terdapat narkotika itu rencananya dikirim kepada salah seorang narapidana bersama dengan barang kiriman lainnya melalui layanan penitipan barang dan makanan Lapas setempat.

"Upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu ini bermula ketika seorang pengunjung pria dengan inisial HRS (35) hendak mengirimkan makanan kepada salah seorang warga binaan berinisial AL (51)," kata Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa dalam keterangannya di Banyuwangi, Rabu.

Sesuai dengan prosedur, lanjutnya, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kepada warga binaan harus melewati proses pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas.

Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 1,2 ton kokain dan 750 kilogram sabu

Menurut Wayan, petugas curiga dengan gelagat HRS yang tidak tenang dan terkesan terburu-buru untuk meninggalkan barang yang dibawanya saat akan memasuki pos pemeriksaan.

"Ketika petugas kami melakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang telah diselipkan dalam lontong, setelah diteliti lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu," ujarnya.

Selanjutnya, kata Wayan, petugas kemudian mengamankan pengirim inisial HRS untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sekaligus memanggil warga binaan inisial AL yang menjadi target pengiriman barang.

"Modus yang dilalukan oleh HRS yaitu memotong lontong dan menyimpan paket kecil sabu-sabu dalam potongan lontong tersebut, serta diletakkan di bagian bawah wadah lontong," katanya.

Lapas Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk mengungkap lebih lanjut mengenai upaya penyelundupan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |