Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial mencatat telah mengeluarkan usulan penjatuhan sanksi terhadap 25 hakim sepanjang periode Januari hingga April 2025 karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa usulan penjatuhan sanksi tersebut merupakan hasil sidang pleno KY sebagai forum pengambilan keputusan atas laporan masyarakat.
"Perincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 15 hakim dijatuhi sanksi ringan, enam hakim dijatuhi sanksi sedang, dan empat hakim dijatuhi sanksi berat," kata Joko.
Sejatinya, kata dia, KY juga mengusulkan penjatuhan sanksi kepada delapan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Namun, hal itu tidak dilakukan karena telah terlebih dahulu disanksi oleh Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Joko memerinci usulan sanksi ringan berupa teguran lisan terhadap satu hakim, teguran tertulis terhadap lima hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap sembilan hakim.
Sementara itu, usulan sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun kepada empat hakim, serta usulan sanksi hakim nonpalu paling lama 6 bulan kepada dua hakim.
Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, kata dia, dijatuhkan kepada tiga hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada satu hakim.
Baca juga: KY usul salah satu hakim kasasi Ronald Tannur dijatuhi sanksi
Baca juga: KY telah periksa majelis hakim yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun
Mereka diusulkan untuk dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran etik, antara lain, 14 hakim bersikap tidak profesional, tiga hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, serta satu hakim memanipulasi putusan.
Di samping itu, tiga hakim terbukti menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara, satu hakim terlibat konflik kepentingan, satu hakim bersikap indisipliner, satu hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, dan satu hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media.
KY, lanjut Joko, menerima 401 laporan dan 362 tembusan terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH pada Januari—April 2025. Setelah diverifikasi, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti karena sebagian besar bukan kewenangan KY.
Pada pemeriksaan laporan, KY telah memanggil sebanyak 36 hakim terlapor. Pemanggilan bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Keseluruhan hasil pemeriksaan lalu dibawa ke sidang pleno.
"Berdasarkan sidang pleno, KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," tutur Joko.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025